JAKARTA - Pasangan Aswad Sulaiman P-Ruksamin mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir keinginan pasangan Sudiro-Siti Halna memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan pada perkara Pemilukada Konawe Utara (Konut), Sulawesi TenggaraMenurut Kuasa hukum Aswad-Ruksamin, Denny Kailimang seharusnya tidak ada lagi sidang pemeriksaan saksi tetapi hanya pembacaan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Konut
BACA JUGA: FPI Ditantang Bersaing di Pemilu 2014
"Seharusnya sidang dibuka hanya untuk membacakan rekapitulasi perolehan suara pada pemungutan suara ulang (PSU)," kata Denny saat ditemui di sela-sela acara round table discussion Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (24/2)
Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan MK, Jumat (25/2) hari ini pukul 09.00 WIB sidang lanjutan perkara nomor 191/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada kembali akan digelar
BACA JUGA: Koalisi Tak Efektif Hanya Munculkan Kehebohan
Sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksiSebelumnya, pada sidang perkara Pemilukada Konut yang dipimpin Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono (anggota), KPU Konawe Utara membacakan hasil rekapitulasi suara di Gedung MK, Kamis (10/2) lalu
BACA JUGA: Tanpa Golkar-PKS, SBY Diyakini Mampu
KPU Konut melaporkan hasil PSU yang dimenangkan Aswad-RuksaminNamun, pasangan Sudiro-Sitti Halna melalu kuasa hukumnya, Arteria Dahlan menolak hasil PSU karena proses pemilihan dinilai sarat dengan money politikIa menuding, kemenangan Aswad karena satu suara pemilih dihargai Rp 1 jutaArteria dengan 31 saksinya meminta kepada hakim agar melakuka pemeriksaan sebelum ada ucapan putusan
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, enam pasangan calon menolak hasil Pemilukada pertama dengan mengadukan ke MK November 2010 silamMereka adalah Abdul Hamid Basir-Tamrin Pawani, Mustari-H Muh Nur Sinapoy,
Apoda-Kahar, Herry Asiku-Andhy Beddu, Herry Hermansyah Silondae-Andi Syamsul Bahri dan Slamet Riyadi-Rudin Lahadi. MK lantas memerintahkan KPU Konut melakukan pemungutan suara ulang di 10 desa dan satu kelurahan di lima kecamatan di Kabupaten Konawe Utara.
PSU digelar di 15 Tempat Pemungutaan Suara (TPS) yang tersebar di 10 desa dan satu kelurahanYakni Desa Bandaeha Kecamatan Molawe, Desa Tondowatu dan Desa Motui Kecamatan Sawa, Desa Wawolesea, Desa Lemobajo, Desa basule, Desa Waworaha, Desa Lametono dan Desa Toreo Kecamatan LasoloDesa Poloro Indah Kecamatan Lembo dan Kelurahan Lembo Kecamatan LemboPSU digelar pada 25 Januari lalu, dan pleno rekapitulasi suara hasil PSU digelar Jumat (28/1). Dari hasil PSU ini, pasangan Aswad Sulaiman P-Ruksamin kembali unggul(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Dianggap Lebih Lihai Sebagai Pengamat Bola
Redaktur : Tim Redaksi