MK Gelar Acara PPHKWN untuk Organisasi Pekerja, Begini Respons Menaker Ida Fauziyah

Selasa, 26 Juli 2022 – 21:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan sambutan pada pembukaan acara PPHKWN bagi organisasi pekerj yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi secara virtual, Selasa (26/7). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut baik acara peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara (PPHKWN) bagi organisasi pekerja yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, acara seperti ini dapat semakin meningkatkan kesadaran berkonstitusi bagi semua pihak, khususnya bagi para pekerja maupun serikatnya.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Tunjukkan Tanda-tanda Pemulihan di Sektor Ketenagakerjaan, Hamdalah

Dalam konteks pemberlakuan suatu undang-undang, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk melakukan uji materiil di MK terhadap UU yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.

MK sejatinya merupakan tempat yang tepat bagi para pencari keadilan karena dalam setiap putusan yang dikeluarkan oleh hakim terdapat kepastian hukum.

BACA JUGA: Sambut Baik Pengalihan BLK UPTD Tanah Bumbu, Menaker Ida Fauziyah Segera Kirimkan Tim

"Setiap orang, termasuk pemerintah pun harus menghormati dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi," kata Menaker Ida Fauziyah saat memberikan sambutan pada pembukaan acara PPHKWN bagi organisasi pekerja secara virtual, Selasa (26/7).

Mengenai keharusan menghormati dan menaati keputusan MK, lanjut Ida Fauziyah, pihak-pihak terkait dapat mengambil pembelajaran berharga dari putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

BACA JUGA: Ida Fauziyah: Jadikan HUT ke-75 Momentum Mentransformasikan Sembilan Lompatan Kemnaker

"Terhadap putusan MK tersebut, secara elegan pemerintah menghormati dan melaksanakan putusan MK, yakni dengan menerbitkan UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan UU Cipta Kerja," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam konteks uji materiil UU di bidang ketenagakerjaan, telah banyak pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha yang melakukan uji materiil UU di bidang ketenagakerjaan.

Menaker Ida mencontohkan pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 33 kali upaya pengujian materiil yang telah dilakukan oleh pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

Begitu pula dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, pihaknya mencatat sebanyak 7 permohonan pengujian formil dan 9 permohonan pengujian materiil yang dilakukan oleh pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

"Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran berkonstitusi warga negara semakin meningkat," bebernya. (mrk/jpnn)

 

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler