MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres Besok, Nih Agendanya

Senin, 17 Juni 2019 – 17:44 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Selasa (18/6) besok. Agenda sidang lanjutan kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.

“Besok, mulai jam 09.00 WIB, agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Agendanya itu," kata juru bicara MK Fajar Laksono ditemui di kantornya, Senin (17/6) ini.

BACA JUGA: BPN Minta LPSK Lindungi 30 Saksi Sengketa Pilpres

MK, kata Fajar, membatasi jumlah pengunjung yang bisa hadir dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019, Selasa besok. Sebanyak 20 orang dari masing-masing pihak, akan diberi kesempatan untuk masuk dalam ruang sidang.

BACA JUGA: BPN Minta LPSK Lindungi 30 Saksi Sengketa Pilpres

BACA JUGA: Harapan Tim Hukum Paslon 02 kepada LPSK

"Sejauh ini sama, kuota 20 orang, masing masing pihak. Sementara itu, dari Bawaslu 12 orang," ucap dia.

Nantinya, termohon dan pihak terkait wajib menyerahkan dokumen jawaban sebelum persidangan lanjutan PHPU Pilpres 2019 dimulai.

BACA JUGA: KPU Bakal Sampaikan Penolakan Gugatan di Sidang Besok

Hingga saat ini, kata Fajar, MK belum mendapat dokumen jawaban dari termohon dan pihak terkait. Meski begitu, dokumen masih bisa diserahkan sebelum persidangan dimulai.

"Kan, masih diberikan kesempatan oleh majelis hakim itu sampai sebelum sidang," ungkap dia.

Sebelumnya, MK menggelar sidang perdana PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6) kemarin. Sidang perdana kemarin, beragenda mendengarkan pokok permohonan dari pihak pemohon yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Hukum Paslon 02 Bakal Datangkan 4 Truk Berisi Bukti ke MK


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler