MK Gelar Uji Materi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 19 Desember 2019 – 03:56 WIB
Suasana sidang terkait permohonan pengujian UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Foto: dok pr

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang beragenda pemeriksaan terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul memimpin sidang tersebut, didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaeningsih.

BACA JUGA: Kemnaker Luncurkan Gerakan Satu Data Ketenagakerjaan

"Sidang dalam permohonan perkara nomor 83/PUU-XVII/2019 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Manahan Sitompul saat memimpin sidang di ruang sidang pleno lantai II, gedung MK, Rabu (18/12).

Diketahui, pihak penguji dari sidang kali ini yakni Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.

BACA JUGA: Terkait PMI, Menaker: Jangan Berangkat Sebelum Siap

Ketua Umum DPP Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Saiful Mashud, menyebut pihaknya menguji materi Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a) serta Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Materi yang kami pertentangan adalah bahwa ketiga pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27, 28, dan 33 UUD 1945," kata Saiful di dalam sidang, Rabu.

BACA JUGA: Apresiasi Repatriasi 977 WNI, Mufida Minta Pekerja Migran Diberdayakan

Di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, dia menjelaskan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) mendapatkan tugas merekrut, melatih, dan menempatkan TKI.

Sementara itu, di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Perusahaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) hanya diberi tugas mencari Job Order dan menempatkan.

"P3MI dalam melaksanakan tugas dalam menjalankan fungsi bukan mengekspolitasi bukan menjual WNI ke luar negeri akan tetapi kami membantu lulusan SD dan SMP jauh di desa dan pegunungan untuk mendapatkan pekerjaan layak," katanya.

Dia menilai pemerintah belum siap menjalankan UU itu. Untuk itu, dia mengaku, uji materi terhadap tiga pasal itu untuk membantu pemerintah menjalankan UU itu, membantu pekerja migran Indonesia (PMI) agar jelas hak-haknya, dan P3MI keseluruhan agar mendapatkan kepastian hak hukum dalam berusaha seperti sediakala dengan tidak melanggar aturan hukum.

"Kami membantu membiayai. Kami yakin UU dapat berjalan, PMI bisa bekerja baik dan perusahaan mendapatkan keuntungan sebagaimana peraturan tenaga kerja," ucap dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler