MK Harus Berani Batalkan Jabatan Wamen

Sabtu, 10 Maret 2012 – 03:05 WIB

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan wakil menteri (Wamen) merupakan jabatan yang inkonstitusional. Menurutnya, jabatan Wamen sebagai aturan sengaja disusupkan dalam ketatanegaraan yang tidak diatur Undang-Undang Dasar 1945.

Irman menilai jabatan Wamen bertentangan karena dalam Undang-Undang Kementerian Negara, pada penjelasannya muncul norma susupan yang menyebut Wamen itu adalah pejabat karir. "Wamen itu inkonstutisional karena mengharuskan Wamen pejabat karir. Seharusnya, itu jabatan yang sama dengan jabatan menteri karena anak kandung dari Bab Kementerian Negara dalam UUD 1945," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat, (9/3).

Makanya, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir Konstitusi dan demi rasa keadilan harus berani memutus UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dijadikan sebagai pijakan Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2009 untuk mengangkat Wamen bertentangan dengan UUD 1945.

Pengangkatan Wamen mengacu pada pasal 70 ayat 3 Perpers nomor 39 tahun 2008, menyebutkan, seseorang bisa menjadi Wamen jika telah atau pernah duduk sebagai eselon IA dan Perpres itu kemudian diubah menjadi nomor 76 tahun 2011 yang tidak lagi mencantumkan aturan syarat harus pernah menduduki eselon IA.

Saat ini, MK sedang melakukan pemeriksaan atas permohonan uji materi dari unsur masyarakat terhadap pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Alasan pemohon, hal ini bertentangan dengan konstitusi yang tidak mengenal adanya wakil menteri.

Bab V Kementerian Negara Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) berbunyi, ‘Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara,’ ayat (2) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden,’ dan ayat (3) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.’

Terpisah, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus menyatakan kebijakan pembentukan posisi Wamen sengaja melabrak  UUD 1945 karena dalam UU ini tidak mengenal istilah jabatan tersebut. Kata dia, Dua Perpes yang mengacu pada UU Kementerian Negara yang dijadikan sebagai dasar lahirnya istilah Wamen menunjukan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan tindakan masalah baru.

Iskandar mengatakan kebijakan itu tidak hanya bertentangan tetapi jabatan Wamen berimplikasi menyedot APBN. "Logikanya, jika tidak ada posisi Wamen, maka APBN tidak perlu membiayainya. Tapi pemerintah menyebut, posisi Wamen malah menghemat APBN sebab ada kinerjanya," pungkasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Foto Gempa Bumi Jepang Dipamerkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler