MK Jangan Hanya Lihat Selisih Suara

Jumat, 24 Maret 2017 – 19:32 WIB
Warga menggunakan hak suaranya di pilkada 2017. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pencurian berkas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK), harus menjadi momentum bagi lembaga tersebut untuk berbenah.

Tidak hanya dalam manajemen pengaturan berkas perkara, namun juga terkait proses penanganan perkara, terutama terkait perselisihan hasil pilkada.

BACA JUGA: Ini Masalah Serius, Mengkhawatirkan!

"Bukan hanya isu saat ini saja (pencurian berkas,red), sejak tahun lalu juga kami telah mendorong MK melihat proses (penanganan perselisihan pilkada,red) lebih dalam," ujar Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi, di Jakarta, Jumat (24/3).

Menurut Veri, MK sebaiknya tidak mendasari diteruskan atau tidaknya sebuah perkara, dengan hanya melihat selisih perolehan suara penggugat dengan peraih suara terbanyak.

BACA JUGA: Tak Hanya Berkas Perkara Pilkada Dogiyai yang Hilang

Namun juga melihat apakah benar telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilkada yang ada.

"Saya kira ini enggak menabrak undang-undang. Kan bisa, soal ambang batas itu diperiksa di putusan akhir, kalau memang enggak ada masalah yang sangat signifikan, tidak ada manipulasi suara yang mencederai demokrasi," ucap Veri.

BACA JUGA: Selisih Tipis, Pilkada Tujuh Daerah Berpotensi Digugat

Veri menyarankan, MK sebaiknya memeriksa terlebih dahulu saksi, bukti-bukti dan sejumlah fakta lain, sebelum kemudian melihat selisih suara.

"Jadi kalau misalnya melewati ambang batas, tapi ada persoalan yang sangat krusial terhadap demokrasi, mahkamah bisa beri putusan beda. Saya kira ini soal momentum," ucap Veri. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Panitera MK Siap Ladeni Andi Nurpati di Mabes Polri


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler