MK Kabulkan Gugatan Khofifah

MK akui Ada Kecurangan Sistematis

Selasa, 02 Desember 2008 – 14:48 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menambah daftar sejumlah gugatan pilkada yang dikabulkanKemarin (2/11), majelis hakim MK menyatakan, pemungutan suara ulang pilkada Jawa Timur putaran II harus digelar di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari

BACA JUGA: SBY Masih Ungguli Capres Lain

Sementara, penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan dalam waktu paling lambat 30 hari.

Dalam cacatan JPNN, sejak sengketa pilkada masih ditangani Mahkamah Agung (MA), setidaknya ada 6 gugatan yang dikabulkan pengadilan, yakni Lampung Utara, Kota Depok, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Bitung, serta pilkada di salah satu kabupaten di Papua
Meski dalam kasus pilkada Jatim hanya sebagian permohonan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi) yang dikabulkan, namun putusan MK kemarin sungguh mengejutkan.

Pasalnya, putusan yang dikeluarkan tidak sekadar penghitungan ulang, melainkan pencoblosan ulang

BACA JUGA: Besok Vonis, Mahfud Kirim SMS ke Khofifah dan Syaifullah

Karenanya, kuasa hukum pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (KarSa), Trimoelja D Soerjadi merasa heran dan terkejut
”Karena sengketa pilkada itu hanya sebatas penghitungan ulang,” ucapnya, seraya mengatakan putusan MK ini bisa menjadi preseden bagi putusan sengketa pilkada lainnya.

Selain pengacara Karsa, kalangan aktivis juga mengaku terkejut atas putusan MK tersebut

BACA JUGA: Wajibkan NPWP, KPU Salahi UU Pemilu

''Memang mengejutkanSaya juga tidak menduga MK akan memutuskan seperti itu,'' ujar Direktur Lingkaran Madani Ray Rangkuti kepada wartawan di JakartaRay menilai, melalui putusannya, MK telah membuat terobosan baru dalam memutus perkara sengketa pilkada''Selama ini kan tidak pernah ada putusan yang meminta pencoblosan ulang, jadi ini merupakan putusan yang berani dan patut dihargai dari MK.'' Ray mengaku belum mengetahui persis pertimbangan hukum yang dipergunakann MK dalam memutuskan perkara sengketa pilkada JatimMeski begitu, ia berharap bahwa semua pihak di Jawa Timur bisa menghargai putusan MK.

Dalam amar putusannya, majelis hakim MK menyatakan, berdasar fakta hukum di persidangan, di 3 kabupaten di Jatim tersebut nyata-nyata telah terjadi pelanggaran pilkada yang serius yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masifSelain itu, pelanggaran-pelanggaran tersebut bukan hanya terjadi selama pencoblosan, sehingga permasalahan yang terjadi harus dirunut dari peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum pencoblosan.

Dalam pertimbangannya, MK memandang perlu menciptakan terobosan hukum guna memajukan demokrasi dan melepaskan diri dari kebiasaan praktik pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif“Jikalau pengadilan hanya membatasi diri pada penghitungan ulang hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, sangat mungkin tidak akan pernah terwujud keadilan untuk penyelesaian sengketa hasil Pemilukada yang diadili karena kemungkinan besar terjadi hasil Ketetapan KPU lahir dari proses yang melanggar prosedur hukum dan keadilan,” jelas Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan yang ikut menyidangMajelis Hakim diketuai oleh Mahfud MD , dengan anggota Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi, Muhammad Alim, Mukti Fajar, dan Akil Mochtar.

Lebih lanjut Maruarar mengatakan, dalam menentukan daerah mana yang akan melakukan pemungutan suara ulang dan daerah mana yang hanya melakukan penghitungan suara ulang, MK mendasarkan pada tingkat intensitas dan bobot  pelanggaran yang terjadi di wilayah pemilihan tersebutHasilnya, Kabupaten Bangkalan Kabupaten Sampang ditetapkan agar dilakukan pemungutan suara ulang, sedangkan Kabupaten Pamekasan agar dilakukan penghitungan suara ulang dengan metode dan pencatatan yang didasarkan pada formulir yang ditetapkan KPU dan terbuka bagi masing-masing Pasangan Calon.

Sedang Ketua MK Moh Mahfud M menjelaskan, manfaat yang dapat diperoleh dari putusan yang demikian adalah agar pada masa-masa yang akan datang, pemilihan umum pada umumnya dan pilkada khususnya, dapat dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa dicederai oleh pelanggaran serius, terutama yang sifatnya sistematis, terstruktur, dan masif.

Usai pembacaan putusan, ratusan pendukung KaJi yang ikut menyaksikan jalannya sidang langsung berteriak gembiraSuasana riuh lantaran tepuk tangan membahana di ruangan sidangKhofifah juga tampak larut dalam kegembiraan massa pendukungnyaApa reaksi kubu KarSa? Syaifullah mengaku terkejut dengan putusan MK tersebutTapi, lanjut mantan menteri Pembangunan Daerah Tertinggal itu, pihaknya menerima putusan tersebut”Ini sudah keputusan MKKita menerima saja,” ucapnya(sam)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Saatnya Mendikotomi SBY-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler