MK Jangan Sampai Jadi Alat Pragmatisme Politik Praktis soal Batas Usia Capres-Cawapres

Kamis, 28 September 2023 – 13:12 WIB
Pengamat komunikasi politik M. Lukman berpendapat uji materi terhadap batas usia capres-cawapres dalam Undang-Undang (UU) Pemilu hanya menguntungkan segelintir orang. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik M. Lukman berpendapat uji materi terhadap batas usia capres-cawapres dalam Undang-Undang (UU) Pemilu hanya menguntungkan segelintir orang. Dia menganggap gugatan itu permainan pragmatisme.

Pragmatic play yang memuat tendensi politik praktis di tengah kian menyempitnya batas masa pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Melahirkan apa yang disebut pragmatism by purpose yaitu serangkaian strategi untuk mengondisikan kebenaran atas kemanfaatan umum sehingga hasilnya mampu memberi keuntungan maksimal bagi kepentingan orang atau sekelompok orang,” kata M. Lukman dalam keterangannya, Rabu (27/9).

BACA JUGA: Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Eks Hakim MK: Bukan Isu Konstitusionalitas

M. Lukman dengan keras mengkritik uji materi yang dilayangkan para pihak itu. Sebab, menurut dosen Universitas Bhayangkara ini, perlu diteliti dengan jeli dan cermat terkait urgensi di balik uji materi yang dilayangkan ke MK.

Mengingat ada faktor kemendesakan jika merujuk pada penetapan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.

BACA JUGA: Imparsial: Jangan Sampai Ada Agenda Terselubung di Balik Gugatan Usia Cawapres

Namun, kurang dari sebulan menjelang penutupan capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan kapan membacakan putusan gugatan usia capres-cawapres.

“Apakah urgensi yang dimaksud adalah kemendesakan bagi segolongan saja atau memang benar-benar merupakan urgensi bagi segenap bangsa Indonesia. Semisal dalam konteks Pilpres, Mahkamah Konstitusi atau MK saat ini menjadi infrastruktur hukum yang compatible untuk memuluskan kepentingan orang atau sekelompok orang yang menghendaki uji materi atas Pasal 169 huruf q. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas M. Lukman.

BACA JUGA: Masuk Usia 35 Tahun, Federal Oil Dapat Kado Manis

Tidak hanya itu, dia menjelaskan jangan sampai seolah-olah para pihak yang berkepentingan dalam uji materi ini berselimut di balik kepentingan publik. Terlebih lagi dengan tenggat waktu yang sangat mendesak.

“Untuk menyamarkan kepentingan praktis dalam pragmatic play, maka asas kemaslahatan umum kerap ditempelkan sebagai amunisi pembenarannya di hadapan publik. Senjata pamungkas pragmatism by purpose adalah dengan memprioritaskan kemendesakan atau urgensi atas segala sesuatu, yang seolah-olah jika tidak terlaksana maka bisa berdampak merugikan, atau bahkan mematikan keberlangsungan bangsa dan negara,” pungkasnya. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Audisi Terbuka, Connection Film dan Bintang Kecil Mencari Aktor Berbakat Segala Usia


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler