jpnn.com - JAKARTA – Dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkda Teluk Bintuni, Kamis (28/4), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Pemohon, pasangan calon Nomor Urut 2, Petrus Kasihiw – Matret Kokop.
Hal tersebut disampaikan Taufik Basari selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum pasangan calon, Petrus Kasihiw – Matret Kokop dalam siaran persnya diterima di Jakarta, Minggu (1/5).
BACA JUGA: PPP Ogah Usung Calon dengan Elektabilitas Rendah
Menurut Taufik, Mahkamah Konstitusi menetapkan untuk mengembalikan suara Petrus Kasihiw – Matret Kokop di 3 TPS, TPS Inofina, TPS Merestim dan TPS Mosum yang sebelumnya dicoret dan diubah untuk kembali ke angka awal. Sementara hasil Pemungutan Suara Ulang di TPS Moyeba oleh MK dinyatakan batal karena bertentangan dengan perintah Putusan Sela MK.
Sebelumnya, hasil pilkada Teluk Bintuni ini digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Koko karena terjadi perubahan dan pencoretan hasil suara sehingga menghasilkan selisih yang sangat tipis yakni hanya 7 suara.
BACA JUGA: Istri Bupati Maju Pilkada, Senang Kantongi Restu Suami
Dengan hasil Putusan MK tersebut maka untuk di Distrik Moskona Utara total perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut: TPS Mosum, perolehan suara paslon Agustinus Manibuy dan Rahman Urbun (paslon nomor urut 1) sebanyak 0 suara; paslon Petrus Kasihiw dan Matret Kokop selaku Pemohon (paslon nomor urut 2) sebanyak 107 suara dan paslon Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy (paslon nomor 3) sebanyak 121 suara.
Sementara di TPS Inofina, perolehan suara untuk pasangan nomor urur 1 sebanyak 9 suara, paslon nomor urut 2 sebanyak 72 suara, dan paslon nomor 3 sebanyak 232 suara. selanjutnya, di TPS Merestim, paslon nomor urut 1 memperoleh 2 suara; paslon nomor urut 2 sebanyak 29 suara, dan paslon nomor urut 3 sebanyak 101 suara.
BACA JUGA: Calon Perseorangan Tetap Butuh Dana Besar
Dengan demikian, total perolehan suara untuk masing-masing paslon adalah 9 suara (Paslon nomor urut 1), 208 suara (paslon nomor urut 2), dan 454 suara (paslon nomor urut 3).
Dengan hasil ini jika digabungkan dengan perolehan suara di Distrik lain yang tidak bermasalah maka total Perolehan Suara akhir adalah Paslon Agustinus Manibuy dan Rahman Urbun (nomor urut 1) sebanyak 7.623 suara; paslon Petrus Kasihiw dan Matret Kokop selaku Pemohon (nomor urut 2) sebanyak 17.160 suara dan paslon Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy (nomor 3) sebanyak 16.418 suara.
Berdasarkan hasil Putusan MK tersebut ditambah dengan perolehan dari Distrik lainnya maka Pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop unggul 742 suara dari Pasangan Daniel – Yohannis Manibuy.
Selama persidangan, Petrus Kasihiw dan Matret Kokop didampingi Badan Advokasi Hukum Partai NasDem.
Taufik Basari selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Petrus Kasihiw – Matret Kokop menyambut baik Putusan ini.
“Putusan MK ini memberi pelajaran bagi kita agar jangan ada tindakan-tindakan yang dapat merusak demokrasi dalam proses pilkada. Kita mesti menghormati suara rakyat yang telah diberikan,” kata Taufik Basari.
Petrus Kasihiw usai sidang Pembacaan Putusan menyatakan, “kemenangan ini merupakan kemenangan rakyat. Ini saatnya bergandengan tangan bersama membangun Kabupaten Teluk Bintuni”.
Petrus juga mengajak seluruh komponen masyarakat bersatu dan menjaga situasi yang kondusif demi kepentingan bersama.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Calon Kuat dari Jalur Independen
Redaktur : Tim Redaksi