MK Kebanjiran Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020, Sebegini Jumlahnya

Sabtu, 19 Desember 2020 – 02:05 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran permohonan perselisihan hasil pemilihan yang terdiri atas pemilihan bupati dan wali kota di Pilkada 2020.

Jumlah sementara hingga Jumat (18/12) pukul 18.00 WIB, MK telah menerima sebanyak 40 permohonan.

BACA JUGA: Selamat, Aditya-Wartono Raih Suara Terbanyak Pilkada 2020 Kota Banjarbaru

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, permohonan perselisihan hasil pemilihan disampaikan secara langsung ke Gedung MK maupun secara daring.

Pada Rabu (16/12), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

BACA JUGA: 155 Peserta Aksi 1812 Ditangkap, Ada yang Membawa Senjata Tajam dan Ganja

Selanjutnya pada Kamis (17/12), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran.

Selanjutnya dari Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.

BACA JUGA: Ada Polisi Kena Sabetan Samurai Saat Membubarkan Massa Aksi 1812

Sementara pada Jumat, permohonan yang diterima MK berasal dari Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan,

Kemudian dari Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Berikutnya, hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke MK adalah Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.

Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler