MK Keluhkan Lemahnya Materi Gugatan

Rabu, 28 Juli 2010 – 20:35 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempertanyakan materi kasus gugatan Pilkada Pesawaran yang diajukan oleh Pattimura - Johan Sulaiman dan Nasir _ ArofahDalam gugatannya, kedua pasangan ini meminta agar MK membatalkan hasil pemilukada di Pesawaran tanpa menyertakan pasangan calon nomer urut enam, Ariesandi Dharmaputera- H Musiran

BACA JUGA: MK Enggan Tanggapi Usulan Gubernur Kalteng



"Saudara meminta supaya diselenggarakan pemilukada  ulang dengan tidak mengikutkan pasangan Aries-Musiran
Ini atas dasar apa lalu tidak jelas,,” tanya  hakim panel Ahmad Fadil Sumadi, saat mengawali sidang perdana sengketa Pemilu kada di kantor Mahkamah Konsitus.

Dalam permohonan yang dibacakan kuasa hukum Waris Basuki, pemohon meminta agar MK membatalkan dan menyatakan tak mempunyaikekuatan hukum mengikat keputusan KPU Pesawaran
270/208/KPU-PSW/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dan peneteapan calon terpilih Pemilukada Pesawaran

BACA JUGA: Kader Demokrat yang Malas Diminta Mundur

"Sekali lagi, dasar permintaan saudara apa tidak mengikut sertakan pasangan nome 6 itu apa?,""tanya Ahmad Fadil.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga menyoroti konstruksi tuntutan yang diajukan pemohon, yang menyebutkan terjadinya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan massif.
“Orang senang sekali menggunakan kata itu tapi tidak dengan mengelaborasi dan tidak  memerinci secara baik
Sistematis itu apa,faktanya seperti apa,” ujar Fadil

BACA JUGA: Bolos 100 Persen, Munawarah Resmi Mundur

Hakim Fadil meminta agar pemohon memperbaiki permohonanny, dan diserahkan Kamis (29/)Sedangkan kasus ini kembali akan disidangkan MK sehari berikutnya, Jumat (30/7)(wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Kalteng Usulkan Pasangan yang Dicoret MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler