jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim penganugerahan Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi kepada enam hakim konstitusi, tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.
MK memastikan tetap independen dalam memproses sebuah kasus, termasuk judicial review (JR) yang diajukan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: Kabar Duka, Putri Raja IX Kesultanan Gunung Tabur Meninggal Dunia di Usia 110 Tahun
"Kekhawatiran muncul, ya, sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Ia menjelaskan, penganugerahan Bintang Mahaputera terikat aturan dan ukuran objektifnya.
BACA JUGA: Di Dalam Kontrakan, Gadis Cantik Ini Melakukan Hal yang tak Patut Ditiru
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945, presiden mereprentasikan negara memiliki kewenangan untuk itu.
"Siapa pun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran objektif itu, presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan," ujar Fajar.
BACA JUGA: Selamat, 71 Orang Tokoh Terima Bintang Kehormatan dari Presiden
Terkait masifnya JR Undang-undang Cipta Kerja ke MK, menurut Fajar, tidak akan memengaruhi independensi MK dalam memutus setiap perkara.
Dia memastikan, enam hakim MK objektif dalam memutus perkara.
"Peristiwa apa pun, insyaallah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," kata Fajar.
Penghargaan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, lanjut Fajar, justru membuktikan bahwa Hakim Konstitusi yang menerima penghargaan tersebut diakui secara objektif oleh negara.
Berjasa dan menjalankan kewenangan dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, termasuk dalam menjaga independensinya sebagai hakim.
"Ke depan, penghargaan demikian justru makin menguatkan dan memantapkan prinsip independensi yang senantiasa dipegang erat-erat Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," tegas Fajar.
Sebelumnya, enam hakim MK menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11).
Tiga dari enam hakim MK yang diberi anugerah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto yang menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.
Sedangkan tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga