MK Kuatkan Kemenangan Isran Noor-Ardiansyah di Kutim

Kamis, 30 Desember 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terhadap hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur yang diajukan pasangan Suardi dan Agustinus DjiuKeputusan tersebut diambil 9 hakim MK yang diketuai Mahfud MD, Rabu (29/12)

BACA JUGA: TK Disarankan Konsultasi ke MK



Putusan MK itu menguatkan keputusan KPU Kutim yang menetapkan pasangan Isran Noor-Ardiansyah Sulaeman sebagai Bupati-Wakil Bupati Kutim periode 2010-2014
Isran adalah mantan Wakil Bupati Kutim saat Bupati masih dijabat Awang Faroek Ishak yang pada 2008 terpilih menjadi Gubernur Kaltim.

Putusan ini juga menjadi dasar bagi KPU Kutim untuk melanjutkan tahapan terakhir pilkada yakni pelantikan pasangan terpilih

BACA JUGA: Demokrat Minta Wacana Poros Tengah Dihentikan

"Jadi ndak ada perubahan pelantikan tetap tangggal 13 Februari 2011, sesuai habisnya masa jabatan bupati wakil bupati periode sebelumnya (Awang-Isran)," ucap Ketua KPU Kutim Rusmiyati saat ditemui selepas pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang utama gedung MK.

Setidaknya ada 8 pokok perselisihan yang  diajukan ke MK oleh pasangan Suardi-Agustinus lewat pengacaranya Hasanuddin Nasution
Mulai dari bermasalahnya Daftar Pemiih Tetap (DPT), undangan pemungutan suara yang tak tersebar dengan baik, tak netralnya PNS dan pejabat Kutim, adanya praktik politik uang, mobilisasi massa, adanya intimidasi dan ancaman dari salah satu pasangan dan terakhir kampanye hitam.

Sebagian besar dalil yang diajukan ditolak hakim karena dinilai tak cukup bukti untuk mendukungnya

BACA JUGA: PKB Tegaskan Setgab Tak Salahi Konstitusi

Misalnya, tudingan DPT fiktif di TPS Kecamatan SangkulirangVersi pemohon di TPS tersebut tak ada penduduknya tapi saat pencoblosan semua surat suara dicoblos untuk pasangan nomor 3 (Isran-Ardiansyah)KPU yang diwakili Abdul Rais menilai tudingan tersebut tak berdasar sebab tak dijelaskan dengan rinciMalah dalil ini tak pernah dilaporkan ke Panwaslu.

Dalil lain yang ditolak adalah soal Kepala Dinas Pendidikan Kutim yang dituding mengedarkan formulir kepada guru-guru untuk memilih Isran-ArdiansyahLagi-lagi ini tak dilaporkan ke Panwaslu sehingga dengan mudah dibantah Abdul Rais"Bahkan pemohon tidak dapat menunjukan keberadaan formulir itu," ucap hakim.

Rais menilai, penolakan MK ini sebenarnya sudah bisa diprediksi sebelumnyaSejak sidang digelar, pemohon kurang bisa menunjukan bukti yang bisa menguatkan adanya kesalahan atau kelalaian penyelenggara pilkada"DPT seharusnya diawasi sejak masih DPS (Daftar Pemilih Sementara), biasanya tim sukses malah fokus ke kampanye dan pencoblosan," ucapnya.

Padahal meski sudah ditetapkan DPT, menurutnya masih ada celah untuk memasukan penambahan atau penguranagan jumlah pemilih"Tapi selama usulan itu (perubahan DPT) didukung bukti valid dan didukung oleh pasangan calon lain," tambah mantan anggota KPU Balikpapan itu.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lily Wahid Tepis Kemungkinan Islah PKB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler