Untuk lima tahun pertama, Umar Samiun sudah berhak menyandang status bupati. Kalau perlu, kunci rumah jabatan sudah harus disiapkan. Itu untuk lima tahun pertama. Tapi, sesuai dengan kebiasaan, menjabat lima tahun pertama, hampir pasti akan berlanjut ke periode kedua. Kalau pun meleset, kemungkinannya amat sangat kecil.
"Kerja periode pertama sudah selesai. Selanjutnya, kami akan bekerja dan Pak Umar akan memimpin, membangun Buton, mensejahterakan masyarakat Buton, demi kelancaran perjuangan ke periode kedua. Ini kepemimpinan 10 tahun bung," begitu komentar Sekjen PAN Sultra, Abdurrahkan Shaleh SH MSi tanpa menyebut periode keduanya siapa, apakah Gubernur Nur Alam ke periode kedua, atau Umar Samiun yang sudah harus berancang-ancang ke periode kedua.
Rachman Shaleh mengaku masih berada di Jakarta, ikut mengurus dan memperkuat Umar Samiun-La Bakri dalam menghadapi gugatan di MK. Rahman mengakui, vonis MK yang memenangkan Umar Samiun adalah keputusan yang sudah diramalkan jauh-jauh hari. "Sejak awal kami sudah meyakini akan keluar sebagai pemenang. Tuduhan massif dan terstruktur itu tidak sederhana. Karena tidak sederhana, maka kami ibaratkan menggantang asap di MK," tutur Rachman Shaleh yang masih satu alumni dengan Ketua MK, Mahfud MD ini.
Sekadar diketahui, sidang MK yang digelar di ruang pleno MK pukul 13.30 WIB dan dipimpin Ketua Panel Majelis Hakim Konstitusi M Akil Mochtar, menolak gugatan Agus Feisal Sjafei-Yaudu Salam Ajo, yang berarti juga MK secara tidak langsung memenangkan Umar Samiun."Ini membuktikan bahwa klien kami sudah melaksanakan segala proses Pilkada dengan benar," kata Abd Rahman SH, kuasa hukum KPU Buton, lewat telepon selulernya.
Abd Rahman menjelaskan bahwa setelah MK membaca dan mendengarkan" laporan dari para pihak serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan, KPU dinilai melaksanakan proses verifikasi adminsitrasi dan verifikasi vaktual ulang terhadap bakal pasangan calon dari unsur partai politik/gabungan partai politik dan dari unsur perseorangan dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kalau soal dugaan adanya pelanggaran massif, terstruktur dari pihak terkait, dalam hal ini pasangan Umar-Bakri termasuk dugaan pelimpahan dukungan suara masyarakat untuk salah satu pasangan calon dari unsur perseorangan kepada pasangan calon dari unsur perseorangan lain, menurut Mahkamah tidak ada bukti-bukti yang dapat meyakinkan bahwa hal tersebut telah terjadi," terang Rahman.
Adapun dalil pihak AYO mengenai kepengurusan PPRN ilegal sehingga terjadi kepengurusan ganda yang telah mengusulkan pihak Umar Bakri untuk menjadi peserta pemungutan suara ulang, menurut Rahman, mahkamah berpandangan bahwa kekisruhan yang terjadi di dalam kepengurusan PPRN merupakan ranah internal partai PPRN sendiri untuk menyelesaikannya.
"KPU dianggap sudah menempuh semua prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang baik kepada pasangan calon yang diusulkan oleh perseorangan maupun kepada pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik/gabungan partai politik untuk menjadi peserta pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton, meskipun ada partai politik yang kepengurusannya sedang bermasalah," beber Rahman.
"Makanya mahkamah beranggapan bahwa penetapan pasangan calon peserta PSU Buton hasil dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang telah benar menurut hukum," jelas pria yang baru pertama kali beracara di MK dalam urusan Pilkada ini.
Diakui Rahman, dalam persidangan, mahkamah memang menemukan adanya pelanggaran di PSU tapi itu tidak hanya dilakukan satu pihak, tapi juga pihak penggugat. Hanya saja, karena sifatnya tidak terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak mempengaruhi perolehan suara, maka MK tidak dapat membatalkan hasil Pemilukada tersebut."
Sementara itu, Ketua KPU Buton, La Rusuli mengatakan sidang pembacaan putusan hasil PSU Buton dilakukan MK setelah sidang Pilkada Kabupaten Yapen Waropen, Papua. Keputusan KPU Buton yaitu memenangkan pasangan Oemar-Bakri. "Dalam Putusan MK ditegaskan bahwa semua tahapan yang telah dilakukan KPU Buton telah sesuai dengan perintah MK. Karena itu MK memerintahkan kepada DPRD Buton dan Gubernur Sultra untuk melakukan proses selanjutnya, keputusan ini sekaligus pembuktian atas kinerja KPU Buton selama ini," kata La Rusuli.
Sementara itu Yaudu Salam Ajo menuturkan sebagai WNI yang baik pihaknya menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Kami warga taat hukum sehingga menerima putusan MK. Karena itu kami berharap tim, sahabat dan kandidat bersabar, pasalnya pasti ada hikmah dibalik semua kerja keras ini dan masih ada kesempatan lain yang bisa dimanfaatkan," tutur Yaudu.(abi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wacana Pembubaran Fraksi DPR Dianggap Iseng
Redaktur : Tim Redaksi