MK Kukuhkan Hasil Pemilukada Sorolangun

Senin, 06 Juni 2011 – 20:42 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Sorolangun, Provinsi JambiPerkara yang terigestrasi dengan nomor 53/PHPU.D-IX/2011 itu diajukan pasangan As’ad Isma-Maryadi Syarif

BACA JUGA: PKB Berusaha Rangkul Guru dan Buruh



“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim hakim Mahfud MD membacakan amar putusan, Senin (6/6)
Dengan demikian, Mahkamah mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun yang menetapkan pasangan Cek Endra-Pahrul Rozi sebagai bupati dan wakil bupati dengan perolehan suara tertinggi yakni, 75.838 (58,22%) suara.

Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, MK menilai penggugat tidak menguraikan dengan jelas tuduhan tentang politik uang seperti mengenai pemberi ataupun signifikansinya terhadap perolehan suara calon

BACA JUGA: Mendagri Terbitkan SK Bupati Banggai

Selain itu, Panwaslu juga menyatakan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak lengkap.

Meski demikian MK adanya anak-anak SMA atau anak di bawah umur yang ikut mencoblos pada hari pemungutan suara
Namun, Mahkamah tidak menemukan cukup bukti bahwa mereka dimobilisasi oleh Pasangan Cek Endra -Pahrul Rozi

BACA JUGA: 40 Persen Caleg PKB untuk Nonkader

“Serta tidak diuraikan pula korelasi keikutsertaan anak-anak tersebut dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon,” kata hakim Hamdan Zoelva.

Selanjutnya kata Hamdan, Mahkamah menilai tudingan penggugat mengenai kepindahan mencoblos calon bupati, Cek Endra dan istrinya Rosita Endra tidak relevan untuk dinilaiSebab, kalaupun perpindahan lokasi memilih dilarang maka penggugat tidak menguraikan implikasinya bagi proses dan hasil Pemilukada.

Selain itu, Mahkamah menilai laporan adanya 42 nama fiktif di DPT TPS 05 telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu sebagai pelanggaran kode etik dan melimpahkannya kepada Badan Pengawas PemiluMahkamah tidak menemukan bukti bahwa 42 nama pemilih fiktif tersebut telah dipergunakan untukkeuntungan salah satu pasangan calon .

“Berdasarkan penilaian hukum di atas, dalam rangkaian satu dengan yang lain, Mahkamah berpendapat bahwa gugatan pemohon tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Selain itu Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ,” tandas Hamdan(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani Terus Dipoles Demi Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler