JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan tiga kandidat dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Bangka Belitung (Babel) terhadap keputusan KPU Babel ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (29/3). Permohonan yang diajukan oleh Yusron-Yusroni (Dobel Y Yes), Zulkarnain-Darmansyah (ZaMAN), Hudarni-Justiar (Hudannur) ditolak MK karena tidak memiliki bukti kuat terhadap gugatan yang diajukan.
MK mengukuhkan, pasangan Eko Maulana Ali-Rustam Effendi (Eko-Trus) yang diusung Partai Golkar, PDIP Perjuangan, dan PKS tetap sebagai calon gubernur Babel terpilih untuk periode 2012-2017. "Menyatakan bahwa menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Panel Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan sengketa Babel di gedung MK, Jalan Medan Merdekan Barat
Dalam perkara kali ini, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan atas tuduhan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Permohonan keberatan yang diajukan oleh Dobel Y Yes, ZaMAN, dan Hudannur ini menganggap bahwa KPUD telah melakukan pelanggaran atas teknis sosialisasi dalam Pemilukada. Selain itu, Eko-Trus juga dituduh melakukan melakukan manipulasi DPT dan surat suara, serta aksi politik uang ke hampir semua desa di Provinsi Babel. (sta/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paket UU Pemilu jadi Produk Tambal Sulam
Redaktur : Tim Redaksi