JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal pada Pemilukada Papua. MK menganggap permohonan para penggugat tak bisa diterima, sehingga keputusan KPU Papua tentang rekapitulasi suara tetap sah.
Pada persidangan Senin (11/3), MK membacakan empat putusan terkait sengketa Pemilukada Papua yang diajukan lima kubu pasangan calon Gubernur di provinsi paling timur di Indonesia itu. Dalam putusannya, MK menganggap KPU Papua telah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur sesuai ketentuan.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon (KPU Papua, red) dan eksepsi Pihak Terkait (Lukas-Klemen, red). Objek permohonan pemohon keliru," ucap Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Sebelum putusan dibacakan, MK menguraikan pertimbangan-pertimbangannya. Mahkamah berpendapat penetapan Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sudah sesuai aturan. MK justru menganggap gugatan para pemohon keliru.
"Sehingga secara formil permohonan para Pemohon, dalam hal ini objek permohonan, tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 (UU Pemda, red)," beber anggota majelis MK.
Terkait sistem noken (tas adat Papua, red) yang digunakan sebagai pengganti kotak suara, MK juga menganggapnya tidak menyalahi aturan. Pasalnya, penggunaan noken bukan pertama kalinya dilakukan dan bahkan sudah mendapat pengukuhan dari MK.
Seperti diketahui, Pilkada Papua diikuti enam pasang calon. Empat pasangan calon berasal dari jalur partai politik, yakni Lukas Enembe-Klemen Tinal, Alex Hasegem-Marthen Kayoi, Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya, serta MR Kambu-Blasius Pakage. Sedangkan dua pasangan dari jalur perseorangan adalah Wellington Wenda-Weynand Watori dan Noakh Nawipa-Yohanes Woop.
Namun dari hasil Pemilukada, pasangan Lukas-Klemen ditetapkan sebagai pemenang. Hanya saja lima pasang calon yang ikut Pemilukada mengajukan gugatan atas hasil keputusan KPU tentang rekapitulasi suara dan penetapan Lukas-Klemen sebagai pasangan Gubernur Papua terpilih. Para penggugat menuding telah terjadi kecurangan dapam proses Pemilukada.(chi/ara/jpnn)
Pada persidangan Senin (11/3), MK membacakan empat putusan terkait sengketa Pemilukada Papua yang diajukan lima kubu pasangan calon Gubernur di provinsi paling timur di Indonesia itu. Dalam putusannya, MK menganggap KPU Papua telah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur sesuai ketentuan.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon (KPU Papua, red) dan eksepsi Pihak Terkait (Lukas-Klemen, red). Objek permohonan pemohon keliru," ucap Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Sebelum putusan dibacakan, MK menguraikan pertimbangan-pertimbangannya. Mahkamah berpendapat penetapan Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sudah sesuai aturan. MK justru menganggap gugatan para pemohon keliru.
"Sehingga secara formil permohonan para Pemohon, dalam hal ini objek permohonan, tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 (UU Pemda, red)," beber anggota majelis MK.
Terkait sistem noken (tas adat Papua, red) yang digunakan sebagai pengganti kotak suara, MK juga menganggapnya tidak menyalahi aturan. Pasalnya, penggunaan noken bukan pertama kalinya dilakukan dan bahkan sudah mendapat pengukuhan dari MK.
Seperti diketahui, Pilkada Papua diikuti enam pasang calon. Empat pasangan calon berasal dari jalur partai politik, yakni Lukas Enembe-Klemen Tinal, Alex Hasegem-Marthen Kayoi, Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya, serta MR Kambu-Blasius Pakage. Sedangkan dua pasangan dari jalur perseorangan adalah Wellington Wenda-Weynand Watori dan Noakh Nawipa-Yohanes Woop.
Namun dari hasil Pemilukada, pasangan Lukas-Klemen ditetapkan sebagai pemenang. Hanya saja lima pasang calon yang ikut Pemilukada mengajukan gugatan atas hasil keputusan KPU tentang rekapitulasi suara dan penetapan Lukas-Klemen sebagai pasangan Gubernur Papua terpilih. Para penggugat menuding telah terjadi kecurangan dapam proses Pemilukada.(chi/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Trimedya Segera Dilantik Menjadi Ketua BK
Redaktur : Tim Redaksi