Perampokan Bank Mandiri, Mantan Sopir dan Satpam Terlibat

Jumat, 29 Maret 2013 – 16:26 WIB
SENGKANG -- Kasus perampokan Bank Mandiri Cabang Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan mulai terkuak. Polres Wajo sudah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus yang menewaskan seorang petugas keamanan bernama Syamsul Alam.
   
Dari ketiga pelaku yang diamankan,  dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Irfan alias Ippan bin Tajudin (35) dan M Fadrul Maulana.  Irfan diciduk tim Polres Wajo bersama Tim gabungan Polda Sulselbar di kediamannya di Jalan  Patirosompe  Sengkang. Tersangka merupakan mantan karyawan (sopir) Kepala Cabang Bank Mandiri Sengkang yang dipecat lima bulan lalu.
   
Tersangka lain Fadrul Maulana yang juga merupakan rekan korban sebagai petugas keamanan Bank Mandiri Sengkang. Ia dijemput saat piket di Bank Mandiri.
   
Pelaku lain yang masih diinterogasi pihak kepolisian adalah Suprianto alias Anto, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Sengkang. Anto ditangkap di rumah kost temannya di belakang rumah jabatan Bupati Wajo.
   
Polres Wajo menduga pelaku perampokan bank yang terjadi Selasa, 26 Maret lalu itu berjumlah enam orang. Tiga lainnya yang diduga sebagai eksekutor masih dalam pengejaran, namun identitas pelaku sudah dikantongi kepolisian. Motif perampokan selain diduga karena faktor ekonomi, juga ada indikasi dendam. Sebab, hasil pengembangan sementara, pihak Polres menyebut otak dari kasus tersebut adalah Irfan.
   
Menurut informasi yang diperoleh, kronologis penangkapannya dimulai pukul 11.00 wita kemarin. Pihak aparat mendapat informasi dari kantor pembiayaan telah terjadi transaksi dari seseorang berkisar  Rp2.640.000 dalam pecahan Rp10.000 dan setelah itu  dicek ke Bank Mandiri dan disampaikan bahwa ada kemiripan dengan sisa uang yang ada di bank tersebut.
   
Selanjutnya, diperoleh informasi nama masyarakat dan alamat yang melakukan transaksi, kemudian polisi mendatangi alamat tersebut.  Saat itu juga Irfan diamankan dan ditemukan sejumlah uang pecahan Rp10.000 senilai Rp27.280.000 dalam kardus air kemasan di jok mobil minibus berwarna silver dengan nomor polisi DW 1304 BC. Hasil interograsi terhadap pelaku Irfan, kemudian menyeret pelaku lainnya termasuk Fadrul Maulana dan Suprianto.
   
Penyidik Polres Wajo, Bripka Imran mengatakan peranan Irfan adalah menggambar letak CCTV dan kondisi di dalam kantor. Sementara Fadrul yang membukakan pintu kantor agar tidak menimbulkan curiga. Selanjutnya, pelaku lainnya masuk menyelinap ke dalam.
   
Menurut Imran, tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai transaksi menggunakan pecahan uang Rp10 ribu, salah satunya  digunakan untuk membayar kontrakan rumah. "Motifnya ini hanya untuk mencari uang karena tersangka Irfan punya utang Rp20 juta terhadap eksekutor," ujar Imran seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (29/3).
   
Kapolres Wajo, AKBP Masrur mengatakan kasus ini masih  terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya yang diduga terlibat. Tiga pelaku lainnya yang diduga sebagai eksekutor masih terus dalam pengejaran pihak Kepolisian.  Saat ini, barang bukti yang diamankan selain  uang pecahan Rp10 ribu senilai Rp.27.280.000, juga ada 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi DC 4719 NA yang digunakan pelaku ke TKP.
   
Terpisah, Kepala Cabang Bank Mandiri Sengkang, Ade Trisna Putra yang ingin dikonfirmasi terkait keterlibatan karyawan dan mantan sopir tersebut tidak berhasil. Nomor ponselnya dihubungi berkali-kali namun tidak diangkat. (lin/pap)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipastikan, Tak Semua Honorer K1 Lolos CPNS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler