BACA JUGA: SPBU di Sekitar Merapi Mulai Dibuka
Dengan demikian, pasangan nomor urut delapan atas nama GSV Lumentut-Harley Mangindaan mendapat dukungan terbanyak, 93.833 suara."Sesuai hasil kajian hakim MK terhadap bukti-bukti yang diajukan pemohon, pihak terkait, dan termohon, tidak ada alasan kuat untuk melanjutkan sidang berikutnya
Atas dasar itulah, lanjutnya, majelis hakim MK mengambil putusan untuk mengesahkan hasil rekapitulasi suara KPUD Manado
BACA JUGA: Malam Ini Muhammadiyah Sudah Takbiran di Pengungsian
"MK juga memerintahkan agar KPU segera menindaklanjuti hasil putusan PSU ini," tegasnya.Mendengar putusan itu, kubu Lumentut-Mangindaan penuh sukacita dan rasa haru menerima hasil keputusan MK tersebut
BACA JUGA: Penutupan Bandara Adi Sutjipto Diperpanjang
Karena keputusan ini menjadi bukti kalau suara rakyat Manado telah didengar hakim MK," kata Ny Adelina Mangindaan, ibunda Harley Mangindaan dengan mata berkaca-kaca.(esy/wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekurangan 742 Penyuluh Pertanian
Redaktur : Tim Redaksi