MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Gayo Lues

Selasa, 05 Juni 2012 – 00:36 WIB

JAKARTA - Lagi-lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten/kota di wilayah Aceh. Kali ini giliran gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues yang dimentahkan MK.

Dalam persidangan pembacaan putusan kemarin (4/6), majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD menyatakan, menolak gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues yang diajukan pasangan Irmawan, S.Sos.,M.M. dan H. Yudi Chandra Irawan, B.Sc., S.E.

Penolakan gugatan ini berdasarkan penilaian majelis hakim MK yang menyatakan, obyek gugatan penggugat salah (error in objector).  "Objek permohonan Pemohon salah/keliru  Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan MK ini, maka kemenangan H.Ibnu Hasyim, S.Sos, M.M.-Adam, S.E., MAP yang meraup suara  23.819 atau 49,3 persen, sudah sah. Pasangan incumbent ini tinggal menunggu SK Mendagri tentang pengesahan pengangkatannya sebagai bupati-wakil bupati Gayo Lues periode 2012-2017.

Ibnu Hasyim sendiri hadir menyaksikan sidang pembacaan putusan. Hanya saja, begitu sidang usai, dia langsung keluar ruang sidang diikuti sejumlah pendukungnya, yang bergantian menyampaikan ucapan selamat, disertai aksi peluk-pelukan. Saking sibuknya melayani pendukungnya, koran ini hingga tak sempat meminta komentarnya.

Sedang Irmawan, sebagai pihak penggugat, hanya menyatakan bahwa dirinya bisa legowo menerima putusan MK ini. "Ya, saya menerima, menghargai putusan ini," ujarnya. Seperti diketahui, pasangan Irmawan-Yudi meraih suara 20.539  atau 42,5 persen dalam pemilukada Gayo Lues.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menjelaskan bahwa objek utama keberatan penggugat seharusnya adalah mengenai penetapan  hasil penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Periode 2012-2017. "Akan tetapi dalam petitum permohonan tidak menempatkan hal tersebut sebagai objek pertama dan terutama yang harus  dibatalkan oleh Mahkamah, konstruksi petitum permohonan yang demikian selayaknya tidak diterima oleh Mahkamah," demikian antara lain bunyi putusan MK.

Hakim MK juga menjelaskan, model gugatan yang demikian, yakni yang salah obyek, juga pernag terjadi dalam kasus sengketa pemilukada Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010. Dimana, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala  Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur, tertanggal 28 Juni 2010, malah menjadi objek permohonan Pemohon yang kedua, bukan yang utama. Gugatan sengketa pemilukada Luwu timur itu juga ditolak dan menjadi yurisprudensi.

Dengan pertimbangan demikian, MK tidak menguji lebih lanjut materi gugatan penggugat, yang antara lain menuding telah terjadi politik uang (money politics). Tudingan bahwa terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap pengggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 (Ibnu-Adam), akhirnya mentah. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karolin tak Hadiri Panggilan BK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler