MK Minta DPD Ajukan Porsi DBH Migas

Kamis, 16 Februari 2012 – 09:54 WIB

JAKARTA- DPD RI kembali mendukung pengajuan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dimotori Kaltim. Hal ini tercermin dari keterangan DPD yang dibacakan bergantian oleh Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Aida Ismeth.

Disebutkan, dukungan dikeluarkan karena selama ini pemerintah tak menjalankan prinsip money follow function atau pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang diserahkan pada daerah.

Pemerintah juga dinilai menumpuk hasil sumber daya alam khususnya migas, sehingga pemerintah daerah sangat tergantung pada tranfer pemerintah pusat. Disebutkan pula gugatan Kaltim yang ingin memperjelas mekanisme pembagian DBH (dana bagi hasil migas) bukanlah upaya pengingkaran terhadap NKRI, seperti yang diungkap saksi fakta pemerintah dari Jawa Timur atau daerah lain pada persidangan di MK sebelumnya.

Kaltim merasa diperlakukan tak adil karena pembangunannya tersendat padahal merupakan daerah penghasil migas. Soal kekhawatiran daerah tertinggal yang makin terpuruk jika uji materiil dikabulkan, menurut Aida, tak bisa dikaitkan dengan gugatan ini sebab penuntasan daerah tertinggal adalah tugas pemerintah pusat yang telah menjadi kebijakan politik.

Dalam kesempatan tersebut, DPD menilai pemerintah telah berupaya memicu benturan antara daerah kaya dan daerah miskin, dengan cara menghadirkan saksi dari daerah miskin sumber daya alam seperti  Sinjai, NTT, Tanah Datar, dan Gunung Kidul.
"Kemajuan daerah yang diperjuangkan DPD bukan tergantung sumber daya lama tapi lebih pada kebijakan yang diambil pemerintah pusat atau pemerintah daerah," kata Aida.

Kaltim sendiri diingatkan, jika gugatannya dikabulkan MK, tak mutlak menjamin kemajuan daerah. Tanpa kebijakan yang tepat dan sesuai, kemajuan daerah bisa saja justru tak terwujud. Sikap DPD dinilai Mahfud MD tak cukup. Dia meminta DPD untuk memberikan pendapat berapa porsi DBH migas yang dinilai adil. Atas pertanyaan ini, GKR Hemas mengatakan akan menjawab secara tertulis pada sidang selanjutnya tanggal 28 Februari 2012.

DBH yang tercantum dalam UU No 33 untuk minyak sebesar 84,5 persen bagian pemerintah 15,5 persen daerah penghasil, dan 69,5 persen bagian pemerintah dan 30,5 persen daerah penghasil untuk gas. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Kaget soal Tabiat Angie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler