jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan isi berkas permohonan Prabowo-Hatta kepada pihak termohon yakni KPU kemarin.
Selain itu, MK juga telah menyampaikan hal yang sama kepada pihak terkait yakni, pasangan capres-cawapres Jokowi-JK yang namanya disebut di dalam permohonan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Paabowo-Hatta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Ghaffar menjelaskan bahwa setelah menerima surat MK tersebut, KPU harus segera menyusun jawaban atas gugatan Prabowo-Hatta terkait hasil rekapitulasi Pilpres oleh KPU pada 22 Juli kemarin.
BACA JUGA: KPU Sangat Transparan, Yakin Hasil Pilpres tak Berubah
Sedangkan untuk pihak Jokowi-JK, sambung Janedjri, pihaknya meminta agar pasangan calon terpilih tersebut menyusun keterangan atau penjelasan terkait perolehan suaranya.
Janedjri menegaskan bahwa jawaban dari KPU serta keterangan dari Jokowi-JK harus sudah diserahkan kepada MK paling lambat sebelum MK menggelar sidang kedua PHPU Prabowo-Hatta.
"Semuanya harus sudah diserahkan ke MK paling lambat sebelum MK menggelar sidang kedua perkara PHPU. Kira-kita tiga hari setelah sidang pertama digelar dan setelah rapat pleno," kata Janedjri kepada Jawa Pos, kemarin.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa kelengkapan administratif yakni berupa berkas gugatan serta barang bukti yang dibawa oleh pasangan Prabowo-Hatta saat mendaftarkan gugatannya di MK Jumat (25/7) kemarin, sudah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA: Siapkan Bukti-bukti untuk Ladeni Gugatan ke MK
Namun demikian, pihaknya masih menerima penambahan barang bukti serta kelengkapan berkasnya hingga pukul 21.04 WIB tadi malam.
Dia juga menambahkan bahwa dalam persidangan perdananya nanti, MK juga masih membuka kesempatan bagi pasangan nomor urut satu tersebut untuk melengkapi berkas gugatan dan menambah barang bukti baru.
"Kalau hari ini (kemarin) kan adalah kelengkapan administrasi, kalau di persidangan pertama nanti mejelis hakim konstitusi akan memberikan nasehat agar berkasnya dilengkapi, itu dinamakan kelengkapan substantif. Pemohon harus melengkapi kelengkapan substantif itu dalam waktu 1x24 jam," terang Janedjri.
Kelengkapan substantif tersebut, lanjutnya, juga diperlukan sebagai tambahan bagi KPU dan pihak Jokowi-JK untuk kembali menyempurnakan jawaban dan keterangan saat bersidang di MK nanti.
BACA JUGA: Wakil Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus Pilpres
"Nanti kelengkapan substantif yang telah diserahkan Prabowo-Hatta akan kami sampaikan lagi ke KPU dan Jokowi-JK untuk juga melengkapi keterangannya, jadi fair toh," jelasnya.
Sementara itu, sampai berita itu ditulis atau sekitar 1 jam sebelum waktu perbaikan permohonan administratif ditutup oleh MK, pihak Prabowo-Hatta belum hadir kembali ke MK untuk melengkapi berkas gugatan maupun menambah barang bukti baru.
Persidangan perdana PHPU tersebut rencananya akan digelar pada 6 Agustus 2014 nanti. (ken/dod/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tetap Akan Terima Gugatan Prabowo-Hatta
Redaktur : Tim Redaksi