MK Minta Pemohon Uji UU Pilkada Cabut Gugatan

Senin, 13 Oktober 2014 – 14:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan sembilan pemohon pengujian Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah mencabut permohonannya.

"Berhubung UU Pilkada ini sudah digasak (dicabut) oleh Perppu (Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014), maka obyeknya hangus atau hilang," kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat sidang perdana pengujian UU Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (13/10).

BACA JUGA: Ditemui Bos Facebook, Jokowi: Tak ada Makan Siang Gratis

Menurut Wakil Ketua MK itu, sebenarnya ada dua pilihan yang dapat diambil oleh para pemohon pengujian UU Pilkada. Yaitu, mencabut kembali permohonan atau diteruskan dengan konsekuensi obyek permohonan sudah tidak ada.

Anggota Majelis Panel Muhammad Alim menambahkan bahwa dengan adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 maka UU Pilkada dicabut dan dinyatakan tidak sah sehingga permohonan para pemohon tidak ada obyeknya lagi.

BACA JUGA: Fadli Zon Ingin Aset Buronan Korupsi Disita Negara

Kesembilan pemohon itu adalah Imparsial bersama dengan tiga LSM dan enam perorangan, OC Kaligis, 13 pemohon perorangan, Andi Asrun yang mewakili buruh harian dan lembaga survei, dua pemohon perorangan (Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman), Pemohon Andi Gani Nenavea, Pemohon Budhi Sutardjo dkk (Laskar Dewa Ruci), Organisasi Buruh dan Pemohon Mohammad Mova Al Afghani dkk.

Menanggapi saran majelis hakim, ada beberapa pemohon langsung mencabut permohonannya, namun ada juga pemohon yang tetap bertahan. "Kami mengajukan permohonan sesuai dengan fakta, karena ada Perppu yang mencabut UU, maka secara resmi kami mencabut permohonan kami," kata Andi Asrun.

BACA JUGA: KMP Bahas Posisi PPP dalam Rapat Presidium

Hal yang sama juga Kuasa Hukum Pemohon Laskar Dewa Ruci, Sirra Prayuna yang juga menyatakan mencabut gugatannya. "Karena MK tidak berwenang mengadili UU yang sudah dibatalkan, kami dari perkara 103 menyatakan mencabut," kata Sirra.

Sedangkan OC Kaligis tetap menyatakan mempertahankan permohonannya di MK. "Kami ingin teruskan, kami ingin mengetahui pendapat majelis, siapa tahu ada dissenting, nah dissenting itu bisa memberi dasar lebih besar untuk pengujian Perppu. Kami dari (Partai) NasDem akan meneruskan ini," kata OC Kaligis.

Sedangkan Bonyamin akan bertahan dan menanti Perppu disahkan oleh MK. "Kami tetap bertahan dan menanti putusan MK. Dengan putusan MK ini maka legimitasi Perppu dikuatkan oleh MK," kata Boyamin. (ant/rr/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BIN Pastikan Pelantikan Jokowi-JK Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler