MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK

Senin, 21 September 2009 – 06:14 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Polri telah sewenang-wenang menggunakan kekuasaan hukum yang dimiliki untuk menetapkan status tersangka terhadap dua pimpinan KPK, Chandra MHamzah dan Bibit Samad Riyanto

BACA JUGA: Sri Mulyani Cium Tangan JK



Karena itu, MK meminta agar Polri segera membebaskan dua pimpinan KPK tersebut jika tidak memiliki dugaan tindak pidana yang kuat.
Ketua MK Mahfud M.D
menyatakan tidak melihat indikasi tindak pidana yang kuat di balik status tersangka yang ditetapkan penyidik polisi kepada dua orang tersebut

BACA JUGA: PRT Spesialis Lebaran Raup Untung

Apalagi, tindakan yang diduga dilakukan dua orang itu sudah dibantah pihak-pihak terkait

’’Katanya terima uang (suap) Rp 5,1 miliar

BACA JUGA: Sholat Ied di Pelabuhan Sunda Kelapa

Tapi, yang kirim uang bilang enggak kirim uang ke Bibit dan ChandraLalu, apa tuduhannya?’’ tutur Mahfud setelah silaturahmi Idul Fitri di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla, Minggu (20/9).

’’Katanya (Chandra dan Bibit) memaksa mengeluarkan surat pencekalanTapi, Dirjen Imigrasi merasa tidak dipaksa mengeluarkan surat pencekalan karena sudah prosedural,’’ ungkapnya

Profesor kelahiran Madura tersebut menilai, perkara yang menjerat Chandra dan Bibit tergolong sengketa administrasi yang lazimnya diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Karena itu, tidak tepat bila Chandra dan Bibit dibidik dengan pasal tindak pidana.’’Kalau memang ada tindak pidana, silakan dilanjutkanSaya juga ingin Chandra dan Bibit ditahan kalau punya kasus pidana,’’ ujarnya

Namun, kalau tidak ada perkara pidana, Mahfud meminta segera dikeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara)’’Selanjutnya, biarkan pihak yang terkait (Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra) memperkarakan di PTUN,’’ tegasnya.

Dia menilai, pernyataan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri bahwa Chandra dan Bibit bertindak pidana murni dalam kasus penyuapan tidak berdasar bukti hukum kuatPolri tidak boleh menetapkan status tersangka, namun pada saat yang sama masih mencari buktinya’’Orang yang tidak bertindak pidana tidak boleh ditahanSistem hukum kita bisa rusak kalau status keduanya diambangkan begitu,’’ katanya.

Pekan lalu, dua pimpinan KPK, yakni Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, ditetapkan Polri sebagai tersangkaMereka dituduh menyalahgunakan wewenang ketika mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo serta mencabut cekal mantan bos Era Giat Prima Djoko Soegiarto TjandraPolisi menilai dua pimpinan KPK itu melanggar pasal 23 jo pasal 421 KUHP dan/atau pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Korupsi.

Meski demikian, MK menyatakan mendukung upaya Presiden SBY mengeluarkan perppu penggantian pimpinan tiga KPKDia menilai, kehilangan tiga di antara lima pimpinan KPK sudah termasuk keadaan genting yang memenuhi syarat menerbitkan perppu karena pimpinan KPK bersifat kolegial’’Ketika Antasari ditahan, sudah terlihat kinerja empat pimpinan KPK menurunApalagi kalau hanya dua orangDari sisi hukum, bagi pendukung KPK, proses perkara di KPK tetap benarNamun, bagi yang tidak, dia bisa memperkarakan karena menilai proses perkara di KPK tidak memenuhi syarat hukum,’’ tegasnya.

Agar kerancuan hukum di KPK bisa dituntaskan, Mahfud menyarankan agar presiden menerbitkan dua perppuPerppu pertama berisi pengangkatan pelaksana tugas (Plt) tiga pimpinan KPKPelaksana tugas ketua KPK menjabat hingga DPR menghasilkan ketua KPK yang baru melalui seleksi formal

Sementara itu, pelaksana tugas bagi dua wakil ketua KPK hanya bertugas hingga status hukum Chandra dan Bibit jelas’’Satu (perppu) lagi untuk percepatan panitia seleksi ketua KPKPenerbitan dua perppu itu tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UU KPK,’’ paparnya.

Di tempat yang sama, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta agar Polri mempertanggungjawabkan kepada publik dasar hukum penetapan tersangka Chandra dan Bibit’’Kami menuntut transparansiIni ujian untuk kredibilitas polisiTidak ada yang kebal hukum, baik polisi maupun KPK,’’ ungkapnya.

Dia menilai, penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan penetapan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai tersangka kasus pembunuhan merupakan ujian terhadap komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum(noe/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 17 Kereta Tambahan Disiapkan Untuk Arus Balik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler