jpnn.com, JAKARTA - Sidang pendahuluan permohonan judicial review terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan KSPSI digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/11). Dalam sidang pendahuluan, pemohon berharap MK menangkan gugatan yang dilayangkan.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Hermanto mengatakan, dalam sidang pendahuluan hari ini majelis hakim hanya memberikan saran terhadap salinan permohonan yang diajukan.
BACA JUGA: Ketua KSPSI DKI Beberkan Alasan Buruh Menolak UU Cipta Kerja
"Jadi tadi hanya sidang pendahuluan dan lebih banyak mendegarkannsaran dari majelis hakim," kata Hermanto saat dihubungi.
Hermanto menjelaskan, permohonan yang disiapkan sebenarnya sudah siap semua sesuai saran yang diberikan oleh majelis hakim.
BACA JUGA: PHRI: Poin Perizinan dalam UU Cipta Kerja Bisa Beri Kepastian pada Investor
Namun, karena agenda sidang pendahuluan hanya mendengarkan saran perbaikan permohonan, pihaknya akan menyerahkan kembali berkas permohonan sebelum 7 Desember mendatang.
Hermanto berharap, majelis hakim dapat memenangkan gugatan yang dilayangkan pemohon dan mengembalikan sesuai kontitusi undang undang 1945.
BACA JUGA: Sektor Pariwisata sangat Diuntungkan dengan UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya
"Ada beberapa kluster yang kita ajukan. Kluster itu pokok permohonan. Ada BPJS, Tenaga Kerja Asing, pelatihan kerja dan sebagainya. Ada 12 kluster kalau tidak salah," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Buruh Menggungat Undang-Undang Cipta Kerja, William Yani menuturkan, Para pemohon mengajukan uji materiil Pasal 81, 82, dan 83 UU Ciptaker. Menurut para pemohon, pasal-pasal a aquo pada UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945.
Para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Pemohon juga meminta MK menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Kami optimis memenangkan gugatan undang undang Cipta Kerja tersebut. apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Ketua Hakim Panel Konstitusi MK Arief Hidayat menyatakan, pihaknya telah mendengar permohonan yang dibacakan serta telah menerima dan membaca salinan berkas permohonan yang diajukan para pemohon sebelum. Karenanya, hakim konstitusi memberikan nasihat atau masukan agar nanti ada perbaikan permohonan untuk penyempurnaan.
Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan, karena para pemohon sebagian besar merupakan perwakilan dari organisasi maka para pemohon atau organisasi harus berhati-hati dalam menjelaskan kedudukan hukum para pemohon hingga siapa yang bisa merepresentasikan organisasi sesuai dengan AD/ART organisasi di dalam maupun di luar pengadilan.
Berikutnya harus juga bisa ditunjukkan pada bagian mana AD/ART menyebutkan representasi tersebut.
"Ditunjuk kira-kira mana anggaran dasar atau anggaran rumah tangga yang menentukan seperti itu dengan menunjuk buktinya. Jadi ini penjelasan yang menjelaskan siapa yang berwenang mewakili organisasi, kemudian di mana itu diatur di dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga organisasi atau badan hukum. Lalu kemudian ditunjuk secara jelas di buktinya itu mana bukti yang menyatakan seperti itu," ujarnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil