PHRI: Poin Perizinan dalam UU Cipta Kerja Bisa Beri Kepastian pada Investor

Senin, 23 November 2020 – 17:00 WIB
Ilustrasi siswa SMKN 27 Jakarta Jurusan Perhotelan sedang mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) Praktik Kejuruan Housekeeping. FOTO: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan Andre Sumanegara menyebut soal perizinan usaha dalam Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi poin penting.

UU Cipta Kerja dianggap bisa memberi kepastian bagi investor dalam memulai usaha.

BACA JUGA: Sektor Pariwisata sangat Diuntungkan dengan UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya

“Penerapan ini (UU Cipta Kerja) dalam perizinan ini jadi poin penting untuk kepastian bagi investor dalam berusaha,” kata Andre dalam diskusi daring baru-baru ini.

Diskusi daring itu bertajuk Outlook Industri Pariwisata dalam UU Cipta Kerja yang digelar GoodMoney.id.

BACA JUGA: Akan Hadir Hotel Berbintang di Bandara Kertajati

Alasannya, kata Andre, berdasarkan pengalamannya terkait perizinanan berusaha yang penuh ketidakpastian dan sarat pungli memang menyusahkan pelaku usaha.

“Di awal transisi pemekaran Tangsel (Tengerang Selatan) dari Kabupaten Tangerang, ini seperti hutan rimba. Di pintu perizinan A, dihargai sekian. Masuk ke pintu perizinan berikutnya, harganya beda lagi,” ungkap Andre mencontohkan kenapa kepastian perizinan itu penting.

BACA JUGA: PHRI: Ratusan Ribu Pegawai Restoran Jadi Pengangguran Akibat PSBB

Saat itu, cerita Andre, terdapat oknum-oknum dari dinas tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut.

Namun pada 2011, PHRI melakukan upaya komunikasi dengan wali kota dan dinas-dinas terkait untuk melakukan pembenahan terkait perizinan usaha itu.

Problem perizinan lain di wilayahnya, sambung Andre, adalah soal kepastian antara Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat melalui One Single Submission (OSS).

Katanya, banyak perusahaan perhotelan dan restoran yang terdaftar berdasarkan NIB tidak mendapatkan dana hibah pariwisata untuk restoran dan hotel yang digulirkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

“Baru 270 dari 1.100 hotel dan restoran yang tervalidasi untuk menerima dana hibah. Banyak yang tidak tervalidasi karena TDUP-nya terdaftar di Pusat,” beber Andre.

Sebagian mereka, lanjut Andre, adalah restoran-restoran baru yang tidak memiliki TDUP tetapi memiliki NIB karena izinnya melalui OSS.

“Sementara NIB itu ditolak dan tidak tervalidasi untuk menerima hibah,” kata Andre.

Berkaca dari itu, Andre berharap implementasi UU Cipta Kerja bisa mengatasi benturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait administrasi perizinan usaha.

“Saya positif dengan UU Cipta Kerja. Cuma perlu diperhatikan sering terjadi benturan antara pusat dengan daerah terutama soal perizinan. TDUP saja dengan NIB, yang satu ditolak dan yang satu tidak,” ungkap Andre. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler