MK Nilai Mafia Hukum Lebih soal Moralitas

Rabu, 13 Januari 2010 – 16:37 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, keragaman dan kualitas produk hukum Indonesia telah cukupOleh karena itu, terkait aktivitas dan perilaku mafia hukum, hipotesisnya adalah lebih banyak berada pada moralitas pelaku hukum yang dengan sengaja mencari celah untuk menegasikan peraturan perundang-undangan.

Demikian salah satu poin penting dalam bahan tertulis yang diberikan MK kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Rabu (13/1), di kantor MK

BACA JUGA: Penembak Kelly Kwalik Dapat Penghargaan

Sehubungan dengan itu, MK menyarankan beberapa hal yang harus diperhatikan terkait penerjemahan hukum menjadi perilaku hukum
Antara lain yakni masalah buruknya sistem peradilan, perangkat hukum yang tak optimal, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi pemerintah, serta kurangnya perlindungan hukum.

"Salah satu akibat yang terlihat adalah fenomena dark number, yaitu perkara-perkara yang masuk atau diproses oleh aparat hukum, namun tidak pernah terlihat hasil akhirnya

BACA JUGA: JK Janji Blak-Blakan di Pansus Century

Dengan berbagai alasan, perkara-perkara tersebut berhenti atau diberhentikan pemeriksaannya di tengah jalan, tanpa adanya pertanggungjawaban publik yang memadai," kata Ketua MK, Mahfud MD, dalam bahan tertulisnya kepada Satgas.

Selain itu, remisi atau pengurangan masa penahanan juga dipandanga sebagai wilayah kebijakan hukum yang berpotensi disalahgunakan
Sebab menurut MK, kriteria pemberian remisi yang kurang ketat, serta kurangnya pengawasan pemberian remisi, bisa menjadi pintu masuk bagi mafia hukum

BACA JUGA: Bantah Bahas Soal Century

(har/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembajakan Software Rugikan Negara Rp 6 Triliun Lebih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler