Pembajakan Software Rugikan Negara Rp 6 Triliun Lebih

Rabu, 13 Januari 2010 – 15:08 WIB
JAKARTA - Business Software Alliance (BSA) memperkirakan, kerugian negara yang ditimbulkan kibat pembajakan piranti lunak komputer (software) pada tahun 2009 lalu, bisa mencapai angka USD 600 juta atau sekitar Rp 6 triliun lebihAngka ini disebut meningkat dari periode yang sama pada tahun 2008 lalu, yang mencapai USD 544 juta.

"Mungkin tembus di atas USD 600 juta," ujar juru bicara BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, dalam acara press conference Pelanggaran Hak Cipta, di Jakarta, Rabu (13/1)

BACA JUGA: Ingat Sudirman, Jero Wacik Menangis

Dikatakan Donny, ini merupakan kerugian negara yang hilang dari potensi pajak yang tak dapat diraup dari peredaran piranti bajakan tersebut.

Secara persis, Donny mengaku belum bisa menyampaikan seberapa besar detail kerugian itu
Pasalnya, besaran kerugian dan persentase peredaran software bajakan tahun 2009 baru akan diumumkan Mei mendatang

BACA JUGA: Ajarkan Tanam Bibit Trembesi

"Ini merugikan," tambahnya singkat.

Tingginya kerugian ini, disebut pula masih berbanding lurus dengan predikat Indonesia yang masih masuk dalam Priority Watch List (daftar pengawasan) negara pembajak Hak Kekayaan Intelektual (HKI) versi perwakilan dagang Amerika Serikat
"Kita tidak ingin terus-menerus berada dalam Priority Watch List

BACA JUGA: Mahfud: MK-Satgas Hanya Bisa Sinergi

Kami ingin menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia sangat serius menangani pelanggaran HKI," tambah Direktur II Bidang Ekonomi Khusus, Mabes Polri, Brigjen (Pol) Raja Erizman.

Ini ditegaskan oleh Erizman, demi menjawab pertanyaan upaya penindakan apa yang dilakukan Polri dalam pelanggaran HKI tersebutSebagai gambaran katanya, untuk Mabes Polri, tahun 2009 lalu menangani empat kasus pembajakanSementara pada tahun ini tengah diproses tiga kasus(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Canangkan Tanam Satu Juta Trembesi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler