jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penerapan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dalam Pemilu Presiden 2014 sah secara hukum.
Pasalnya, tidak ditemukan bukti penyalahgunaan yang berdampak pada dirugikannya salah satu pasangan calon.
BACA JUGA: Rusuh, Tuding Polisi Over Acting
Pendapat ini merupakan bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa Pemilu Presiden 2014.
"Tidak ada bukti termohon (KPU) dan terkait (Jokowi-JK) bekerjasama merugikan pemohon (Prabowo-Hatta). Pemohon juga tidak menjelaskan secara tegas," kata hakim konstitusi, Ahmad Fadli Sumadi dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, (21/8).
BACA JUGA: Hakim MK: Penggunaan DPKTb tak Langgar Aturan
Pertimbangan ini otomatis mematahkan dalil pihak pemohon Prabowo-Hatta. Seperti diketahui, dalam permohonannya Prabowo-Hatta menuding bahwa KPU dan Jokowi-JK memanfaatkan DPKTb untuk menggelembungkan suara.
Lebih lanjut Fadli mengungkapan bahwa tanpa adanya bukti pelanggaran maka DPKtb harus dianggap sah. Pasalnya, penerapan kebijakan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang sah
BACA JUGA: Mantan Sopir Nazar Sebut Anas Berkantor di Anugrah
"Mahkamah menilai DPK, DPTb, dan DPKTb adalah pranata yang sah karena diatur oleh pembentuknya yang sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemensos Dianggap tak Cocok Dipimpin Orang Politik
Redaktur : Tim Redaksi