jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Ombudmans merekomendasikan agar Wakil Ketua Ombudmans nonaktif Azlaini Agus diberhentikan secara tetap. Pasalnya tindakan pemukulan yang dilakukannya terhadap staf PT Gapura Angkasa Yana Novia dan makian kata-kata kasar terhadap beberapa orang memperlihatkan ketidakcakapan dari Azlaini.
"Majelis merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus dan sanksi lainnya yang dimungkinkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai akibat dari pemberhentian tetap ini," kata Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman Masdar F Mas'udi dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jumat (29/11).
BACA JUGA: KPK Sudah Sita 18 Mobil Terkait Kasus Akil Mochtar
Masdar menyatakan, majelis meyakini telah terjadi pemukulan yang dilakukan Azlaini terhadap Yana. Meskipun hingga saat ini Azlaini tidak mengakui pemukulan itu.
Akan tetapi lanjut Masdar, kesaksian yang serasi dan tanpa perbedaan antara keterangan para saksi di bawah sumpah dengan bukti visum et repertum yang disampaikan dalam penjelasan Polresta Pekanbaru adalah hal yang sulit terbantahkan perihal telah terjadinya pemukulan tersebut.
BACA JUGA: PAN Yakin Dulang Suara di Dapil VI Jabar
"Selain itu, adanya keinginan kuat dari keluarga dan kolega Azlaini untuk meminta maaf kepada Yana Novia dan keluarganya merupakan “pengakuan tersembunyi” bahwa peristiwa itu benar terjadi," kata Masdar.
Ia menjelaskan, Majelis juga meyakini telah dilontarkan serangkaian kata kasar berupa hardikan dan makian yang diucapkan oleh Azlaini terhadap beberapa orang yang ada disekitar kejadian pemukulan terhadap Yana. Hal ini berdasarkan atas keserasian dan ketiadaan perbedaan antara saksi-saksi yang menyampaikan keterangan dihadapan Majelis.
BACA JUGA: ForDIS Kabupaten/Kota Segera Dideklarasikan
"Bahwa keyakinan Majelis ini tidak serta merta hanya berdasarkan keterangan-keterangan pada kejadian pemukulan dan kata-kata kasar tersebut, tetapi atas dasar berbagai keterangan baik lisan maupun tulisan, yang menyatakan sikap temperamental Azlaini Agus selama ini terhadap sesama kolega, bawahan, pegawai di lingkungan Ombudsman, serta tempat-tempat yang dikunjungi oleh Azlaini Agus," ujar Masdar.
Menurut majelis, Azlaini telah melakukan tindakan yang melanggar beberapa unsur dalam Kode Etik Insan Ombudsman yang diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman yang dalam hal ini Azlaini juga turut merumuskan peraturan itu. Azlaini telah melakukan pelanggaran atas Pasal 5 huruf c yang mengatur prinsip saling menghargai, yakni kesejajaran dalam perlakuan, baik kepada masyarakat maupun antar sesama anggota atau staf Ombudsman serta bersikap rendah hati.
Selain itu, tindakan Azlaini juga melanggar prinsip keteladanan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 5 huruf e. Ia mencontohkan tindakan Azlaini yang mengatakan Barinas sebagai 'kecoa' secara meyakinkan telah bertentangan dengan prinsip keteladanan.
"Yakni menjadi panutan dan contoh yang baik dalam sikap pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan, persamaan hak, transparansi, inovasi dan konsistensi," ujar Masdar.
Tindakan Azlaini yang merendahkan orang dan melontarkan kata-kata kasar sangat tidak pantas. Apalagi dia merupakan Wakil Ketua Ombudsman. Selain tidak pantas juga tidak patut apalagi hal itu dilakukan oleh seorang Wakil Ketua yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat.
Sebagai salah seorang pimpinan Ombudsman, Azlaini semestinya memiliki sifat-sifat kepemimpinan yang mau mengakui kesalahan secara arif dan jujur. "Namun, dalam pemberian keterangan yang bertentangan dengan fakta keterangan korban dan para saksi, mencerminkan tidak adanya kejujuran dalam kepemimpinan Azlaini Agus sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI," kata Masdar.
Masdar mengatakan, tindakan Azlaini melanggar prinsip profesionalitas sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5 huruf h. Tindakan Azlaini yang menyebabkan Ombudsman Republik Indonesia menjadi pemberitaan negatif di media massa dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional.
"Peristiwa atau tindakan tersebut telah merendahkan kewibawaan lembaga dan mencoreng reputasi kelembagaan Ombudsman RI. Sebagai seorang Wakil Ketua Ombudsman RI, sudah seharusnya mempertimbangkan bahwa setiap ucapan dan tingkah laku berdampak pada tanggungjawab moral secara institusional," ucap Masdar.
Majelis menilai Azlaini telah melakukan pelanggaran atas beberapa aturan etik yang ada di dalam Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman.
Selain itu Azlaini telah melanggar Pasal 19 huruf f dan i Undang Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Aturan ini mengatur untuk dapat diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman seseorang harus memenuhi syarat-syarat: cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercelan" kata Masdar.
Karena itu, Majelis meyakini tindakan Azlaini berupa pemukulan terhadap Yana dan makian kata-kata kasar terhadap beberapa orang telah memperlihatkan ketidakcakapan, ketidak jujuran serta integritas moral yang rendah sehingga menimbulkan reputasi yang tidak baik.
"Sehingga dalam pandangan Majelis, Azlaini Agus telah kehilangan syarat penting sebagai anggota Ombudsman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Ayat (2) huruf b, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan karenanya dapat berakibat pada kehilangan kedudukannya sebagai anggota Ombudsman dan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia," katanya.
Menurut Majelis tindakan Azlaini tidak berdiri sendiri dan sudah menjadi watak yang melekat secara internal di dalam dirinya. "Sehingga Majelis meyakini bahwa kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh Azlaini Agus akan terus menjadi kekerasan potensial yang setiap saat dapat menjadi aktual," kata Masdar.
Seperti diketahui, Azlaini ketika hendak naik pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekan Baru, menampar Yana karena kecewa dengan pelayanan pesawat. Namun, Azlaini membantah telah melakukan hal tersebut, dia mengaku hanya membentak perempuan tersebut. Yana yang merasa tak terima melaporkannya ke Polsek Bukit Raya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tolak PK Syamsul Arifin
Redaktur : Tim Redaksi