Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) MTB menerima berkas pencalonan pasangan Isai Wuritimur-Angwarmase Luka untuk dilaukan verifikasi administrasin dan klarifikasi faktual.
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) MTB dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum MTB serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk megawasi verifikasi dan klarifikasi sesuai kewenangan.
"Melaporkan kepada Mahkamah Kontitusi hasil verifikasi administrasi dan klarifikasi faktual dalam waktu 45 hari setela putusan ini diucapkan," kata ketua majlis hakim Mahfud MD saat sidang putusan sela di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Jumat (23/12).
Menurut Mahkamah, tindakan KPUD MTB yang tidak menerima berkas pasangan Isai Wuritimur-Lukas Angwarmase tanggal 21 Agustus 2011 tanpa alasan yang jelas dinilai tidak tepat dan menyalahi ketentuan yang diatur Pasal 60 ayat (3) UU Pemda serta menghalangi hak orang untuk menjadi peserta calon Pemilukada.
Karena itu, MK menilai terdapat pelanggaran-pelanggaran hak-hak perseorangan untuk menjadi calon dan hak-hak partai politik maupun gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon yang tidak boleh diabakan dalam penyelenggaraan pemiluhan umum khusunya Pemilukada MTB.
"Demi kepastian hukum dalam menjaga prinsip Pemilukada Luber dan Jurdil, memandang perlu dikeluarkan putusan sela sebelum menjatuhkan putusan akhir yang memerintahkan termohon untuk menerima berkas pemohon," kata Hakim Akil Mochtar(kyd/jpnn)
BACA JUGA: Ditanya Pilgub DKI, Nachrowi Jawab Optimis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peran DPD Sudah Semakin Kuat
Redaktur : Tim Redaksi