MK Perintahkan Pemilukada Ulang di Papua Barat

Selasa, 23 Agustus 2011 – 21:10 WIB

JAKARTA - Gugatan yang diajukan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur di pemilukada Provinsi Papua Barat Tahun 2011, yakni Wahidin Puarada-Herman Donatus Pelix Orisoe, Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, dan Goerge Celcius Auparay-Hassan Ombaier, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah menilai permohonan para penggugat untuk sebagian terbukti menurut hukum"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (23/8).

Dengan demikian kata Mahfud, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Nomor 31 Tahun 2011 tentang penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat Provinsi tanggal 30 Juli 2011.

Untuk itu, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat melakukan tahapan kampanye dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diikuti empat pasangan calon yaitu,  Wahidin Puarada-Herman Donatus Pelix Orisoe, Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, Abraham Octavianus Atururi-Rahimin Katjong, dan Goerge Celcius Auparay-Hassan Ombaier.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Papua Barat untuk mengawasi tahapan kampanye dan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan kewenanganya," tegas Mahfud.

Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat, sebagian pokok permohonan para penggugat terbukti mempengaruhi hasil pemilukada Provinsi Papua Barat Tahun 2011

BACA JUGA: Oneng Beber Tujuh Modus Pelanggaran THR

"Apalagi Panwaslu di wilayah Provinsi Papua Barat, menurut Bawaslu tidak dapat melaksanakan tugas karena tidak memiliki akses," kata hakim Maria Farida Indrati.

"Untuk memunculkan pasangan yang memiliki legitimasi kuat, Mahkamah menilai harus dilaksanakan tahapan kampanye ulang dan Pemungutan Suara Ulang dengan diikuti oleh seluruh pasangan calon," imbuh Farida.

Meski demikian, untuk menjaga agar pelaksanaan pemilukada Provinsi Papua Barat tidak tersandera oleh kemungkinan tindakan boikot dari pasangan calon, Mahkamah berpendapat, kampanye ulang dan pemungutan suara ulang harus tetap diselenggarakan meskipun terdapat pasangan calon peserta pemilukada masih menyatakan tidak akan ikut serta dalam pemilukada ulang itu, alias memboikot.

"Sekaligus, hal ini merupakan kewajiban bagi KPU, Bawaslu, dan Panwaslu untuk melakukan supervisi dan pengawasan pelaksanaan putusan ini sesuai kewenangan masing-masing," tandas Maria
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Sutedjo-Hadi di Banjarnegara

BACA JUGA: PAN Gratiskan 5.000 Pemudik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Jamin tak Ada Loby Pilih Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler