MK Perkuat Wewenang Jaksa karena Unggul Usut Korupsi

Senin, 22 Januari 2024 – 13:58 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Uniersitas Islam Indonesia (UII) Muzzakir mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangi kompetisi pemberantasan korupsi dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini disampaikan Muzzakir, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Pakar Apresiasi Sinergi Kejaksaan & TNI untuk Penegakkan Hukum

“KPK kalah berkompetisi. Perkara-perkara besar ditangani oleh Jaksa. KPK lebih suka menangani yang OTT-OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu,” kata Muzzakir.

Melihat kondisi saat ini Muzzakir, tidak sepakat jika kewenangan kejaksaan mengusut korupsi dihilangkan.

BACA JUGA: Kejaksaan Dinilai jadi Penegak Hukum Paling Apik dalam Memberantas Korupsi

“Kecuali KPK-nya solid, valid, dan bisa dipercaya,” ungkapnya.

Muzakir kemudian menyinggung sejumlah perkara yang dialami pimpinan KPK yang melanggar kode etik tetapi tidak ditindak. 

“Komisioner melakukan gratifikasi di Lombok untuk melihat balap dibiarkan begitu saja. Sementara lembaga lain ditindak. Itulah kenapa KPK sekarang ini kurang dapat dipercaya,” kata dia.

Di sisi lain, Kejaksaan justru membuktikan diri mampu menangani dan mengungkap perkara-perkara besar. 

“Kejaksaan juga punya organ hingga ke daerah-daerah, seperti juga polisi. KPK tidak punya,” ungkap Muzzakir.

Belum lagi jika dikaitkan dengan pengembalian kerugian negara. 

“Jika KPK menangani perkara, misalnya korupsi di Jogja. Sidang sampai dua puluh kali. Sekali sidang yang datang 5 hingga 10 orang. Berapa biaya negaranya? Tetapi berapa uang negara yang dikembalikan?” ujar Muzzakir.

Sejarah Kewenangan Kejaksaan

Muzzakir memaparkan sejarah pemberian kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana khusus, terutama korupsi. 

Dia menjelaskan sejak terbitnya KUHAP pada 1981 ada kebijakan untuk mengalihkan semua penyidikan kepada kepolisian. 

Kecuali tindak pidana khusus korupsi, yang tetap ditangani kejaksaan. 

“Saat itu kepolisian dianggap belum cukup mampu untuk menangani karena perlu keahlian khusus. Saat itu diberi jeda waktu dua tahun,” jelas Muzzakir.

Kemudian, kata Muzzakir, ada perubahan UU Kejaksaan. 

Inti pokoknya Kejaksaan masih diberikan kewenangan untuk menyidik perkara korupsi. 

Ketika masa transisi habis, seharusnya kejaksaan menyerahkan kewenangan itu kepada penyidik. 

"Tetapi jaksa mendapatkan kewenangan baru dari UU Kejaksaan yang memberi kewenangan untuk memeriksa perkara korupsi,” kata Muzzakir.

Ketika awal pembentukan KPK, kata Muzzakir, kewenangan penyidikan korupsinya bersyarat. 

Di antaranya pelaku korupsi adalah aparat penyelenggara negara, nilai kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar, dan kasusnya menjadi perhatian masyarakat. 

“Dan KPK tidak melakukan penyidikan secara //full// tetapi //take over perkara yang ditangani kejaksaan atau kepolisian, yang dalam proses penyelidikan korupsi tersebut melakukan tindak perkara korupsi. Jadi KPK tidak punya kewenangan melakukan penyidikan secara //open seperti sekarang,” papar Muzzakir.

Namun, dalam perkembangannya, KPK membuka proses penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Jika semula kewenangannya dibatasi tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi hanya mengawasi proses penegakkan hukum yang dilakukan penegak hukum.

“Begitu dibuka (KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri), dalam satu semester 60 ribu perkara yang diserahkan KPK. Karena ketidakmampuan KPK melakukan penyelidikan-penyidikan (dalam jumlah besar) lahirlah istilah OTT,” ungkap Muzzakir.

Menurut Muzzakir, KPK kalah profesional dengan kepolisian maupun kejaksaan. Hal ini karena kejaksaan maupun kepolisian memiliki pengalaman yang lebih lama.(mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kejaksaan   MK   korupsi   KPK   Jaksa  

Terpopuler