MK: Polri Tetap di Bawah Presiden

Sabtu, 05 Mei 2012 – 05:54 WIB

JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohoan uji materi norma-norma dalam Pasal 8 aya (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Gugatan ini sebelumnya diajukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yaitu Boyamin dan Supriyadi.

Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden," dana ayat (2) berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia Republik Indonesia dipimpin oleh  Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada  Presiden, sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.  Penggugat menilai ayat tersebut tidak cocok dan perlu direvisi dengan memasukkan pasal kepolisian seharusnya di bawah Kemendagri.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan Uji Materi UU tersebut, di gedung MK, Jumat (4/5).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan secara spesifik hak serta kewenangan yang dilanggar dalam perkara tersebut. Selain itu, pemohon juga dinyatakan tidak secara spesifik mendalilkan kerugian yang dialami pemohon dengan adanya pasal tersebut.

"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian pemohon sebagai Warga Negara Indonesia dengan berlakunya UU yang dimohonkan," papar Mahfud.

Dalam  pertimbangan lainnya, penolakan permohonan ini dikarenakan pemohon tidak memenuhi syarat komulatif kerugian konstitusional. Sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan Uji Materi tersebut. "Maka Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon," sambung Hakim anggota, Maria Farida Indrati.

Sebelumnya, para pemohon yang tergabung dalam MAKI mengajukan uji materi UU tersebut. Namun, dalam pengajuannya tidak mengajukan pasal yang ingin diujikan. Pemohon hanya norma-norma dalam Pasal 8 UU itu dan meminta MK untuk menambah Bab dan Pasal-Pasal dalam UU Kepolisian.

Penambahan tersebut, dimaksud pemohon untuk mengatur tentang administrasi pengajuan pengelolaan anggaran kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, pemohon juga mengajukan pengawasan atau tata cara pemeriksaan pengelolaan anggaran kepolisian yang harus dilakukan BPK. (ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Heran, Syamsul Sakit tapi Vonis Diperberat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler