Pengacara Heran, Syamsul Sakit tapi Vonis Diperberat

Sabtu, 05 Mei 2012 – 04:35 WIB

JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin, Rudy Alfonso, mengaku belum mendapat informasi resmi dari MA terkait telah keluarnya putusan kasasi kliennya itu. Namun, dia mengaku, mendapat kabar dari seorang kawannya.

Dia mengaku sangat kecewa dengan vonis enam tahun itu. Menurutnya, hakim agung MA tidak tahu persis kasusnya. "Kita yang tahu di persidangan seperti apa," cetus Rudy saat dihubungi JPNN tadi malam (4/5).

Menurutnya, hakim MA hanya memperberat hukuman saja, tidak mempertimbangkan beberapa hal yang mestinya meringankan kliennya. Pertama, menurut Rudy, kliennya sudah mengembalikan uang ke KPK sejak saat masih proses penyelidikan. Bahkan, lanjutnya, uang yang diserahkan ke KPK lebih besar dari nilai kerugian negara yang disangkakan.

"Pengembalian uang itu merupakan itikad baik. Saya sangat kecewa atas putusan kasasi ini," cetus pengacara muda itu.

Hal kedua yang tidak dipertimbangkan hakim MA, lanjutnya, mengenai kondisi kesehatan Syamsul. Bahkan, Syamsul sempat koma akibat sakit parah. "Beliau sempat hilang (koma) dua jam saat di RS Jantung Harapan Kita. Masak tidak ada pertimbangan kemanusiaan?" cetusnya lagi.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi Syamsul Arifin. Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar menyatakan Syamsul terbukti bersalah dalam perkara korupsi APBD Langkat. Yang mengejutkan, putusan kasasi MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Syamsul. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Saksi Diperiksa, Masih Gelap Soal Penyandang Dana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler