jpnn.com, JAKARTA - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengesahkan Surat Keterangan (Suket) menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak 2019. Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut.
"Kemendagri menghormati Putusan MK yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) dari KTP-el menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak 2019," terang Mendagri Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA: Awi: PPP Mau Lolos ke Parlemen, Bukan Menang Survei
Mendagri juga menyampaikan bahwa yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut dari Putusan MK tersebut adalah penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP.
Tjahjo menegaskan posisi dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sifatnya mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan mendukung serta fasilitasi penyelenggara Pemilu secara penuh.
BACA JUGA: Hary Tanoe Ajak Kader Perindo Jaga Stamina Demi 3 Besar Pemilu 2019
BACA JUGA: Relawan Prabowo - Sandiaga Membuat Dapur Umum di Sekitar TPS
"Prinsipnya Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan jajaran Dukcapil di daerah siap membantu KPU sama halnya saat pelaksanaan Pilkada serentak," tegas mantan sekjen DPP PDIP itu.
BACA JUGA: Jaga Pesta Demokrasi, Jangan Membentuk Polarisasi
Kepala Pusat Penerangan Bahtiar menambahkan bahwa Surat Keterangan (Suket) dari KTP-el diberikan kepada WNI yang sudah merekam dan sudah terdata dalam data base kependudukan, namun belum menerima fisik KTP-el
"Kita tunggu apa posisi KPU atas putusan MK tersebut. Prinsipnya Pemerintah dan pemerintah daerah sifatnya mendukung melalui bantuan dan fasilitasi apa yang nrnjadi permintaan dari Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum", tukas Bahtiar
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019), mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.
BACA JUGA: Bowo Nangisnya Lebih Kuat, Sandi Wajahnya Bulat
"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang yang memiliki kewenangan untuk itu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Tak Lolos PT? Intan Fauzi: Kami Yakin jadi Partai Besar
Redaktur & Reporter : Soetomo