MK Putuskan PSU Pilkada Jambi di 88 TPS, Irjen Rachmad Langsung Keluarkan Imbauan Tegas

Selasa, 23 Maret 2021 – 05:01 WIB
Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. ANTARA/Nanamg Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Jambi di 88 TPS.

Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo langsung mengeluarkan imbauan tegas.

BACA JUGA: Kapolda Jambi Berikan Bantuan Vitamin dan Masker Buat Pasien Covid-19 di Merangin

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu meminta semua pihak menghormati putusan MK terkait gugatan Pilkada Jambi 2020.

"Saya mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang pada 88 TPS," kata Irjen Albertus Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi di Jambi, Senin (22/3).

BACA JUGA: Covid-19 Makin Merajalela, MK Diminta Pikir Ulang Soal Putusan PSU

Irjen Rachmad mengatakan Polda Jambi siap mengamankan pelaksanaan PSU di sejumlah TPS sebagaimana amar putusan MK.

"Polda Jambi siap untuk mengamankan pelaksanaan PSU," kata Irjen Rachmad.

BACA JUGA: KLHK Bersama Polda Jambi Bekuk Dua Penjual Organ Tubuh Satwa Dilindungi

MK dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh untuk sebagian.

MK juga menyatakan membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tanggal 19 Desember, yang memenangkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Jambi melaksanakan PSU di 88 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Sungai Penuh. Atas putusan ini, KPU diberi waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler