MK Putuskan Semua Parpol Harus Diverifikasi Lagi

Kamis, 30 Agustus 2012 – 06:10 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) saat membacakan putusan uji materi atas UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Partai-partai baru sekarang dapat bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 ayat 1 dan 2 serta Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

"Kesimpulannya itu begini, semua parpol yang ingin ikuti pemilu baik yang sudah punya kursi di DPR maupun tidak punya kursi di DPR dan sekarang sudah mempunyai badan hukum itu harus mengikuti verifikasi," ujar Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di kediamannya di Jalan Widya Chandra III nomor 9, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).

Sebelumnya partai-partai parlemen tidak perlu lagi mengikuti proses verivikasi dan dapat langsung mengikuti pemilu. Dengan keputusan MK ini maka persyaratan bagi semua parpol untuk mengikuti pemilu menjadi sama. MK memutuskan bahwa Pasal 8 ayat 1 dan 2  tidak adil bagi partai baru serta partai parlemen.

"Karena persyaratan untuk ikut pemilu 2009 itu beda dengan persyaratan untuk ikut pemilu tahun 2014. Sehingga kalau lolos 2009 lalu dianggap lolos juga 2014 tidak fair. Kalau kita mau verifikasi, ukurannya sama dong. Makanya kita nyatakan verifikasi semua," terang Mahfud.

Selain mewajibkan semua partai untuk diverivikasi ulang, putusan MK juga menghilangkan parlimentary treshold dalam pemilihan anggota DPRD dan DPD. Artinya untuk meraih kursi di parlemen daerah partai, tidak perlu lagi meraih 3,5 persen suara.

Menurut Mahfud, penerapan PT untuk pemilihan anggota DPRD tidak konstitusional. Pasalnya akan merugikan partai-partai yang hanya kuat di daerah tapi lemah di tingkat nasional.

"Ada kemungkinan di suatu daerah itu suatu partai mempunyai 3,5 persen tetapi di tingkat nasional tidak dapat. Maka itu langsung hilang. Misalnya Partai Damai Sejahtera itu kuat sekali di Sulut, NTT, tapi di pusat lemah. Masa kursinya lalu dihabisi? Jadi itu membunuh keragaman di daerah. Oleh sebab itu kita batalkan," terang Mahfud lagi.

Selain itu penerapan PT juga dapat mengakibatkan kursi parlemen tidak habis di bagi. Menurut Mahfud, kursi parlemen yang tidak dibagi menentang konstitusi. "Misalnya yang ikut pemilu 30 partai. Kalau diasumsikan suara di masing-masing partai terbagi rata, maka masing-masing hanya mendapat 3,33 persen. Kalau 3,33 prsen berarti kursi tidak dibagi. Kalau kursi tidak dibagi, itu berarti bertentangan dengan konstitusi," ucapnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen DPR Serahkan 21 Dokumen Zulkarnaen Djabar ke KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler