MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Bang Dasco Merespons Begini

Kamis, 25 November 2021 – 18:44 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut parlemen menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.

"Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).

BACA JUGA: PKS Tolak UU Ciptaker yang Longgar terhadap Perlindungan Lingkungan

Namun, kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu, DPR RI akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tentang UU Ciptaker sebelum menentukan langkah berikutnya.

Terlebih lagi, ada putusan inkonstitusional bersyarat dalam putusan MK terhadap UU Ciptaker.

BACA JUGA: Berita Duka, Darson Tewas Terlindas Truk Sawit, Mengerikan!

"Mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh, sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," bebernya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA: Pagi Buta, Suasana Tempat Hiburan ini Sontak Mencekam, Darah Berceceran

MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, di antaranya proses pembentukannya.

"Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

Anwar menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.

Namun, UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan ini, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan."

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar Usman. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manto Hanya Terdiam Sambil Memeluk Jasad Anaknya


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler