MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional, Jokowi Sampaikan Kalimat Tegas

Senin, 29 November 2021 – 19:27 WIB
Presiden Jokowi merespons putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional bersyarat. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Inkonstitusional bersyarat.

Presiden Ketujuh RI itu menghormati dan akan melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait judicial review UU Ciptaker.

BACA JUGA: UU Ciptaker Inkonstitusional, Jokowi Tekankan Keberpihakannya kepada Pengusaha

Jokowi secara tegas mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa UU Ciptaker masih berlaku.

"MK sudah menyatakan bahwa UU Ciptaker masih tetap berlaku, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (29/11).

BACA JUGA: Anggap Polisi Gegabah, Reza Indragiri: Pelaku Mutilasi di Bekasi Bisa Lolos dari Hukuman

Saat memberikan pernyataan itu, Jokowi didampingi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Kepala Negara menyatakan bakal segera memperbaiki UU Ciptaker sekaligus memberikan jaminan kepada para investor.

BACA JUGA: AKBP Gunarko Kerahkan 110 Pasukan Polri ke 18 Lokasi di Buton Selatan

Presiden telah memerintahkan para menteri koordinator dan pihak terkait di Kabinet Indonesia Maju untuk menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu juga memastikan akan terus melakukan reformasi struktural di bidang regulasi dan birokrasi.

"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," ucap Presiden Jokowi. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler