jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan dirinya akan memberikan keberpihakan kepada para investor dan pengusaha.
Hal itu ditegaskannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.
BACA JUGA: UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Kasbi: Kenaikan Upah Berdasarkan PP 36/2021 Batal
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan dan investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," kata dia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (29/11).
Jokowi bahkan mengulangi sikapnya terhadap investor.
BACA JUGA: Berdalih Minta Air Minum, AN Langsung Menyosor Gadis di Ruang Tamu
"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," kata dia.
Jokowi menyatakan pihaknya sangat menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu.
BACA JUGA: Astaga! Mobil Dikendarai Rahmat Melompati Pagar Ruko, Begini Kondisi Anak dan Istrinya
Dia juga memerintahkan menteri terkait di Kabinet Indonesia Maju untuk menindaklanjuti putusan itu.
Jokowi mengatakan pemerintah dan DPR punya waktu dua tahun untuk memperbaiki Undang-undang tersebut.
"Dengan demikian seluruh pelaksanaan Undang-undang Ciptaker yang ada saat ini masih tetap berlaku."
"Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-undang Ciptaker oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Ciptaker dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal 1 Juta Guru PPPK, Ketum PGRI: Terima Kasih Pak Jokowi
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga