MK Sahkan Kemenangan Zaini-Muzakir

Jumat, 04 Mei 2012 – 11:06 WIB

JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sudah bisa bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Aceh, Jumat (4/5), menyatakan menolak gugatan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim MK Mahfud MD saat membacakan putusan.

Dengan putusan ini, maka keputusan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menetapkan pasangan Zaini-Muzakir sebagai pemenang pemilukada Aceh, sudah sah.

Mengenai sejumlah tudingan aksi-aksi intimidasi dan teror yang dilakukan kader Partai Aceh, Mahkamah berpendapat, hal tersebut merupakan ranah hukum pidana. "

Maka mahkamah tidak dapat menilai atas pelanggaran pidana dimaksud," demikian dikatakan Hamdan Zoelva, anggota hakim MK, saat membacakan amar putusan.

Dalam persidangan pembacaan putusan ini, Irwandi, Muhyan, maupun Zaini dan Muzakir, tidak hadir. Namun, kuasa hukum Irwandi-Muhyan, Sayuti Abubakar, menyatakan , pihaknya menghargai putusan MK ini. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kombatan GAM Beber Teror


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler