"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Jumat (15/7).
Dengan putusan ini, Mahkamah mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tanggal 14 Juni 2011 yang menetapkan pasangan Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi memperoleh suara tertinggi dengan 133.035 (64,96%).
Dalam pertimbanganya, Mahkamah menilai penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya sehingga tidak cukup meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi politik uang seperti yang dituduhkan
BACA JUGA: Pelanggaran Nazaruddin Sudah Lengkap
"Sedangkan, pihak terkait (pasangan Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi) telah membuktikan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh Panwaslukada Kabupaten Landak dengan hasil tidak terbukti adanya pelanggaran tindak pidana pemilu dalam bentuk politik uang," kata hakim Akil Mochtar.Meski Mahkamah membenarkan adanya pemberian uang Rp50 ribu kepada para mahasiswa, tetapi penggugat tidak dapat membuktikan hubungan antara pembagian uang tersebut dan upaya mobilisasi atau politik uang
Masih kata Akil, tudingan tentang KPUD Landak telah melakukan kesalahan hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam Rapat Pleno, menurut Mahkamah, Penggugat tidak menunjukkan di mana kesalahan hasil rekapitulasi yang dibuat serta tidak ada bukti yang diajukan untuk menguatkan dalilnya sehingga harus dinyatakan dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum.(kyd/jpnn)
BACA JUGA: Hazrul Azwar Tak Minta Jabatan di PPP
BACA JUGA: Nasdem Banten Dukung Atut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atut-Rano Siap Deklarasi
Redaktur : Tim Redaksi