Kedua pasal tersebut berisi tentang usulan pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (PDR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)"(Majelis) Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK, Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (11/3).
Mahkamah menurut Mahfud, berpendapat bahwa seorang warga negara yang memilih dan bergabung dalam partai politik tertentu, dengan sendirinya secara sukarela menundukkan diri, terikat, dan menyetujui AD/ART partai politik yang bersangkutan
BACA JUGA: Pekan Depan, Berkas Cirus Dilimpahkan ke Kejagung
Setiap anggota DPR yang mewakili partai politik harus memiliki integritas yang baik pula, dan pada gilirannya harus memberikan pertanggungjawaban (akuntabilitas) sampai sejauh mana komitmen dan kinerjanyaSementara, anggota majelis MK, Maria Farida Indrati mengatakan, UU Partai Politik sudah mengatur tindakan pendisiplinan terhadap anggota partai politik, termasuk anggota partai politik yang menjadi anggota dewan
BACA JUGA: Masih Tunggu Kabar dari Jepang
"Itu tidaklah bertentangan dengan konstitusi," kata hakim Maria Farida Indrati, sambil menambahkan bahwa pasal 22B UUD 1945, juga memungkinkan pemberhentian anggota DPR dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang-Undang.Untuk diketahui, dalam permohonannya, Lily memaparkan bahwa pergantian antar waktu (PAW) atau recall sebagai anggota dewan, telah melanggar hak rakyat
BACA JUGA: Minta Pemda di Pesisir Waspada
Adapun dasar Lily mengajukan uji materi ini, karena munculnya ancaman dari parpolnya (PKB) untuk me-recall dirinyaAncaman tersebut keluar setelah Lily 'membelot' dari kebijakan partai, dalam keputusan terkait panitia khusus hak angket Bank Century, serta di usulan hak angket mafia pajak(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Umumkan Verifikasi Honorer Melalui Website
Redaktur : Tim Redaksi