MK Segera Tentukan Status Akil

Jumat, 04 Oktober 2013 – 14:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim bentukan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat perdananya hari ini, Jumat (4/10). Majelis yang beranggotakan lima orang pakar hukum itu akan membahas nasib Ketua MK Akil Mochtar yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Rapat dimulai sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam rapat perdana ini, majelis akan membicarakan terlebih dahulu tentang mekanisme dan jadwal rapat-rapat ke depannya.

BACA JUGA: Berkas Pemalsuan Putusan MK Mandek di Bareskrim

"Setelah ini dimulai oleh Majelis Kehormatan Hakim, seluruh masalah terkait Pak Akil akan diambil alih," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelvah kepada wartawan sesaat sebelum rapat dimulai.

Menurut Hamdan, majelis ini hanya akan mengadili Akil dari sisi etik saja. Majelis tidak berwenang melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara-perkara yang ditangani Akil sebelumnya.

BACA JUGA: IDI Tertibkan Dokter Asing

Hamdan pun memastikan, MK akan bersikap kooperatif, membantu majelis dalam menjalankan tugasnya. Seluruh dokumen sengketa pilkada yang berkaitan dengan kasus suap Akil akan dibuka bagi majelis.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Hakim dibentuk oleh MK kemarin, Kamis (3/10). Adapun anggotanya, antara lain Haryono dari unsur hakim, Abas Said dari pimpinan Yudisial, Bagir Manan dari unsur mantan kepala lembaga negara, Mahfud MD dari unsur mantan Hakim Konstitusi, dan Hikmahanto Juwana dari unsur Guru Besar Hukum. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Penangkapan Akil Jadi Momentum Berantas Politik Uang di Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buka Peluang Usut Sengketa Pilkada di Daerah Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler