JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa sidang gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2009 ini akan dilaksanakan secara marathonMeski sidang perdana akan digelar mulai tanggal 4 Agustus nanti, namun MK menargetkan bahwa putusan hasil gugatan perkara tersebut bisa keluar tanggal 12 Agustus
BACA JUGA: Massa Bakar Atribut SBY
''Untuk pendaftaran gugatan kami akan tutup Rabu besok (29/7)
Disamping itu, MK juga memberikan waktu yang sama kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan terhadap sengketa perkara hasil pilpres ini
BACA JUGA: Suhu Politik Tinggi, Pemerintahan Jalan Terus
Yang jelas, lanjut Mukhtie Fadjar, saat sidang perdana tanggal 4 Agustus nanti, MK akan mengundang KPU dan pihak-pihak terkait guna dimintai keteranganBACA JUGA: SBY Sindir Rivalnya yang Gugat ke MK
Karena sesuai Undang-undang, MK hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyidangkan sengketa perkara pilpres.Lebih lanjut Abdul Mukthie menjelaskan, gugatan yang diajukan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto akan digabung menjadi satu dengan gugatan yang diajukan pasangan Megawati-Prabowo"Karena obyek gugatannya samaDari permohonan kedua pasangan tersebut, yang digugat lebih banyak masalah DPT," katanya.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega-Pro Sodori MK 28 Juta Suara Siluman
Redaktur : Tim Redaksi