MK Siap Gelar Sidang Marathon

Diputus 12 Agustus 2009

Selasa, 28 Juli 2009 – 15:51 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa sidang gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2009 ini akan dilaksanakan secara marathonMeski sidang perdana akan digelar mulai tanggal 4 Agustus nanti, namun MK menargetkan bahwa putusan hasil gugatan perkara tersebut bisa keluar tanggal 12 Agustus

BACA JUGA: Massa Bakar Atribut SBY



''Untuk pendaftaran gugatan kami akan tutup Rabu besok (29/7)
Tapi, bagi pasangan calon yang telah mengajukan gugatan, kami beri kesempatan 1x24 jam untuk memperbaiki permohonannya bila permohonan yang telah diajukan tersebut terdapat kekurangan,'' kata Wakil Ketua MK, Abdul Mukhtie Fadjar kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/7).

Disamping itu, MK juga memberikan waktu yang sama kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan terhadap sengketa perkara hasil pilpres ini

BACA JUGA: Suhu Politik Tinggi, Pemerintahan Jalan Terus

Yang jelas, lanjut Mukhtie Fadjar, saat sidang perdana tanggal 4 Agustus nanti, MK akan mengundang KPU dan pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan
Hal ini dilakukan, agar sidang yang direncanakan akan digelar secara marathon ini bisa segera tuntas

BACA JUGA: SBY Sindir Rivalnya yang Gugat ke MK

Karena sesuai Undang-undang, MK hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyidangkan sengketa perkara pilpres.

Lebih lanjut Abdul Mukthie menjelaskan, gugatan yang diajukan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto akan digabung menjadi satu dengan gugatan yang diajukan pasangan Megawati-Prabowo"Karena obyek gugatannya samaDari permohonan kedua pasangan tersebut, yang digugat lebih banyak masalah DPT," katanya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega-Pro Sodori MK 28 Juta Suara Siluman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler