JAKARTA -- Pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto secara resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/7)Pendaftaran gugatan dipimpin Ketua Bidang Advokasi pasangan Mega-Pro, Gayus Lumbuun dan Koordinator Tim Advokasi, Arteria Dahlan
BACA JUGA: JK Tugaskan Adik Kandung Bantu Yuddy
Sebanyak 52 bukti dugaan pelanggaran yang dikemas dalam 8 kardus diterima panitera MK, Zainal Arifin HBACA JUGA: Gugatan Kubu JK-Win Kurang Alat Bukti
Kepada wartawan Arteria Dahlan menjelaskan, salah satu bukti yang diserahkan ke MK adalah kesalahan penghitungan suara, yang jumlahnya cukup fantastis
BACA JUGA: DPR Dorong Pembatasan Jumlah Partai
"Suara sebanyak itu yang harus dipertanggungjawabkan karena nyata-nyata menambah perolehan suara pasangan nomor duaKita juga punya bukti modus kecurangan yang dilakukan," beber Arteria DahlanSeperti kita tahu, pasangan nomor urut dua adalah Susilo Bambang Yudhoyono-BoedionoArteria mengatakan, modus kecurangan dengan cara 'memainkan' formulir jenis C-1 dan suara suara yang sudah dicontreng.Jumlah 28 juta suara itu cukup besar, setidaknya bila disandingkan dengan hasil final rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU sudah menetapkan, dari sebanyak 121.504.481 suara sah, SBY-Boediono meraup 73.874.562 suara atau 60,80 persenDisusul pasangan Mega-Pro yang mendapat 32.548.105 suara atau 26,79 persen dan JK-Wiranto 15.081.814 suara atau 12,41 persen
Menurut Arteria, ada kesengajaan dari KPU untuk membiarkan terjadinya kecurangan yang berdampak pada bertambahnya suara pasangan nomor urut dua, dan merugikan pasangan Mega-ProDengan adanya suara siluman sebanyak 28 juta itu, peluang Mega-Pro untuk maju ke putaran kedua menjadi kandas"Kami sangat dirugikan karena kehilangan hak maju ke putaran kedua," ujar pengacara muda itu
Hal lain yang dijadikan bukti gugatan sengketa ke MK adalah pemangkasan jumlah TPSSelain itu, persoalan buruknya daftar pemilih tetap (DPT)Keterlibatan lembaga asing International Foundation For Electoral System (IFES) dalam proses penghitungan elektronik di KPU juga ikut digugatYang dijadikan persoalan, karena proses penghitungan tidak tuntas alias berhenti di tengah jalan pada saat suara yang masuk baru mencapai 18 juta suara
Dengan bukti-bukti itu, tim Mega-Pro meminta agar MK dalam keputusannya nanti membatalkan Keputusan KPU No 365/KPTS/KPU/2009 tentang penetapan hasil suara pilpresMK juga diminta memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang pilpres di seluruh provinsi, atau minimal di 25 provinsi yang dinilai bermasalahOpsi lain, MK diminta memutuskan agar pilpres dilanjutkan ke putaran kedua, yakni pertarungan SBY-Boediono dengan Mega-Prabowo"SBY harus berjuang lagi di putaran kedua melawan Mega-Prabowo," ujar Arteria Dahlan(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Kaitkan Ical dengan Lapindo
Redaktur : Tim Redaksi