MK Siapkan Mekanisme Sengketa Pemilu 2014

Senin, 24 Juni 2013 – 08:07 WIB
BOGOR – Meskipun partai politik (parpol) peserta Pemilu pada 2014 mendatang jauh lebih sedikit ketimbang pada Pemilu 2009. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi sengketa hasil pesta demokrasi lima tahunan itu masih potensi dibawa ke meja hijau.

"Secara kuantitatif  peserta (parpol, Red) 2014 memang lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2009, hanya 15 parpol. Meski demikian, perselisihan hasil rekapitulasi suara masih rentan digugat ke MK," ungkap Ketua MK Akil Mochtar saat workshop tentang MK dan Pemilu 2014 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/6).

Karena itu, lanjut Akil, bisa diasumsikan perselisihan atas hasil rekapitulasi yang diajukan untuk diselesaikan di MK pada 2014 bisa lebih sedikit dibandingkan periode 2009. Namun bisa jadi sebaliknya seiring dengan kesadaran atas adanya putusan MK yang memberikan peluang bagi bacaleg dari satu parpol yang sama membawa sengketa ke MK itu. "Belum lagi ditambah dengan penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) akibat pemekaran daerah. Tapi, secara umum MK siap hadapi sengketa pemilu 2014,” ujarnya.

Salah satu yang tengah dipersiapkan MK adalah menerbitkan Peraturan MK (PMK) untuk mengakomodasi dan mengatur mekanisme sengketa antar calon anggota legislatif (caleg) dari parpol yang sama dalam Pemilu 2014. Aturan tersebut sangat dibutuhkan mengingat MK seiring banyaknya perubahan atas UU terkait. "Salah satu perubahan signifikan dari hasil judicial review UU No 10/2008 tentang Pemilu itu adalah dihilangkannya nomor urut (nomor jadi, Red) sebagai patokan bacaleg terpilih diganti dengan suara terbanyak. Implikasinya sesama bacaleg dari partai yang sama berpotensi terjadi sengketa. MK menjadi pihak yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut," urainya.

Lebih jauh, Akil mengatakan, perubahan regulasi terkait pelaksanaan Pemilu tak hanya terjadi pada beberapa pasal dalam UU Pemilu, tetapi juga dalam UU Partai. Karenanya, ia berharap semua pihak baik peserta maupun penyelenggara pemilu sudah mempelajari itu semua, sehingga pada praktiknya nanti lebih efektif.
"Sementara dari kami (MK, Red) akan segera menerbitkan PMK yang berkaitan dengan hukum acara baik Pileg maupun Pilpres nanti. Mudah-mudahan tidak ada hambatan, sudah kita antisipasi sedemikian rupa,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar mengatakan, kesadaran para peserta dan penyelenggara pemilu akan adanya aturan ini sudah mulai tinggi meskipun diyakini belum komprehensif. Atas dasar itu diperlukan PMK dan pihaknya bertekad mengundang untuk sosialisasi kepada semua stakeholders mulai dari parpol peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"PMK pada prinsipnya sama dengan hukum acara yang ada, namun ditambahkan beberapa spesifikasi teknis. Hal itu menyusul ditetapkannya banyak putusan MK yang memperluas, memperkaya hukum acara MK. Misalnya, bacaleg yang diberi legal standing oleh MK, sehingga bisa membawa sengketa di parpolnya itu,” sambungnya.

Karena itu, Janedjri bertekad sosialisasi terhadap peserta dan penyelenggara Pemilu akan tetap dilaksanakan demi kelancaran pesta demokrasi keempat pasca reformasi itu. ”Dengan keterbatasan yang ada di MK, akan tetap selenggarakan. Kalaupun anggarannya masih tersedia kita akan bertemu juga dengan kepolisian dan kejaksaan. Prinsipnya, kami optimistis anggaran MK untuk kegiatan jelang Pemilu 2014 itu disediakan pemerintah,” tandasnya. (ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi Honorer K2 Ditetapkan Juli

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler