MK Sudah Kantongi Putusan Sengketa Pilpres

Kamis, 21 Agustus 2014 – 09:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengantongi putusan terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. Putusan dibuat melalui mekanisme rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berakhir Rabu (20/8) malam.

"Putusan sudah ada tinggal dirapikan saja," kata Sekretaris Jendral MK, Djanedri M Gaffar saat dihubungi, Kamis (21/8).

BACA JUGA: Prabowo: Becik Ketitik Ala Ketara

Menurutnya, pagi hari ini kesembilan hakim konstitusi kembali berkumpul untuk melakukan finalisasi draft putusan. Ia pun memastikan sidang pembacaan putusan tetap digelar pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Biro Humas MK Budi Achmad Djohari mengatakan bahwa RPH berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak lama setelah itu, sebagian hakim konstitusi memutuskan untuk pulang. "Ada sebagian yang tidur di sini (gedung MK)," ujarnya.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Hari Kedua, Website Pendaftaran CPNS Masih Ngadat

BACA JUGA: KPK Harapkan Putusan Sengketa Pilpres Kembalikan Marwah MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Jokowi-JK Gelar Rapat Akbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler