JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, MK sama sekali tak ada kaitannya dengan polemik penetapan tersangka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary dalam kasus dugaan pemalsuan data suara hasil pemilu legislatif Halmahera BaratMenurut Mahfud, urusan itu menjadi persoalan KPU dengan Abdul Sukur MAndar selaku pelapor.
Mahfud menjelaskan, kasus gugatan Abdul Syukur Mandar mulai disidangkan di MK pada 12 Mei 2009
BACA JUGA: Wiranto tak Berminat Masuk Kabinet
Dan MK, sebut Mahfud, memutuskan menolak gugatan Syukur.Namun Syukur menuduh KPU telah menggunakan data rekapitulasi palsu sebagai bukti di persidangan MK. Selanjutnya, pada 4 Juli 2011, Syukur melaporkan Ketua KPU ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen negara
Karenanya Mahfud menegaskan, MK sama sekali tidak ada kaitannya dengan data KPU sebab tugasnya hanya menetapkan pemenang berdasarkan fakta yang ada
BACA JUGA: Penyuap Hakim Niaga Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara
"Dengan MK sudah clearDalam kesempatan itu Mahfud juga menjelaskan, kasus Ketua KPU bermula saat pemilihan legislatif 2009, Syukur Mandar selaku caleg Partai Hanura mengklaim mendapat 18.179 suara di Halmahera Barat, Maluku Utara
BACA JUGA: Capim KPK Tebar Pesona di Depan Senator
Namun versi KPU berdasarkan penghitungan ulang, ternyata perolehan suara Syukur hanya 12.714 suaraDampaknya, suara Partai Hanura secara keseluruhan di Maluku Utara turun dari 40.175 suara menjadi 35.591 suaraAkibatnya, kursi DPR yang seharusnya menurut Syukur menjadi haknya, berpindah ke orang lain.
Diketahui, status Ketua KPU sesuai versi Kejaksaan Agung menjadi tersangkaPatokannya adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 27 Juli 2011 dari Bareskrim Polri yang diterima Jaksa Agung Muda Pidana UmumBelakangan, Bareskrim mengklarifikasi ada ketidakcermatan status hukum Ketua KPU dan dinyatakan baru sebagai terlapor, belum tersangka(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Prihatin Negara Agraris Alami Krisis Pangan
Redaktur : Tim Redaksi